Jakarta – Selain sebagai Prasiden, Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sehingga sebagai Ketua Umum Partai maka Prabowo mempunyai hak untuk mendukung calon kepala daerah yang diusung oleh partainya.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menyatakan ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhfi dan Taj Yasin dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” ujar Hasan.
Lanjut Hasan, tidak ada aturan yang melarang seorang Presiden mengendorse calon tertentu.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon,” ujar Hasan.
Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, video dukungan Prabowo terhadap Ahmad Lutfhi bukanlah intervensi dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Video dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah intervensi atau cawe-cawe politik, dan tidak bertentangan hukum. Dukungan yang disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung aahmad Lutfhi di Pilkada Jawa Tengah,” kata Ujang.
Ujang memandang, video dukungan Prabowo kepada cagub-cawagub Jawa Tengah, juga tidak bertentangan dengan apa yang disampaikan selama ini.
“Kalau buat video sosialisasi untuk Ahmad Luthfi tidak bertentangan dengan pernyataan Prabowo. Yang bertentengan adalah seandainya kalau ada intervensi dan cawe-cawe. Bedakan antara cawe-cawe dengan membuat video,” ungkap Ujang.










![Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Ajakan itu diketahui dari unggahan video di akun Instagram Ahmad Luthfi, yang isinya dukungan Presiden Prabowo kepada dirinya. Video tersebut kemudian viral di sejumlah media dan menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah pihak menganggap bahwa Presiden Prabowo sudah mengintervensi Pilkada.
Terkait dengan ini, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai Ketua Umum Gerindra, sangat wajar jika Presiden Prabowo mengkampanyekan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi, Pak Prabowo menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," ujar Dasco, di Jakarta, Minggu (10/11).
Menurutnya, tidak ada larangan bagi Presiden sebagai pejabat negara untuk berkampanye. Presiden boleh berkampanye asal dalam status cuti kampanye ataupun berkampanye pada hari libur.
"Sesuai Pasal 58 UU 20/2023, sebagai pejabat negara, presiden boleh berkampanye dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur (Sabtu/Minggu) sesuai PKPU 13/2024," ucap Dasco.
Sementara itu, Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) menanggapi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Merupakan hal wajar jika calon kepala daerah mencari sesuatu untuk mendongkrak elektabilitasnya. Menurutnya, calon lain juga bisa meminta dukungan Prabowo.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah," kata Hasan, di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam Pilkada Jateng 2024. Presiden Prabowo menilai keduanya memiliki pengalaman dan pengabdian yang panjang di Jateng serta keduanya akan mudah bekerja bersama dengan pemerintahan pusat. [*]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/dasco_2_1728450078-148x111.jpg)