Jakarta – Selain sebagai Prasiden, Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sehingga sebagai Ketua Umum Partai maka Prabowo mempunyai hak untuk mendukung calon kepala daerah yang diusung oleh partainya.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menyatakan ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhfi dan Taj Yasin dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” ujar Hasan.
Lanjut Hasan, tidak ada aturan yang melarang seorang Presiden mengendorse calon tertentu.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon,” ujar Hasan.
Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, video dukungan Prabowo terhadap Ahmad Lutfhi bukanlah intervensi dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Video dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah intervensi atau cawe-cawe politik, dan tidak bertentangan hukum. Dukungan yang disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung aahmad Lutfhi di Pilkada Jawa Tengah,” kata Ujang.
Ujang memandang, video dukungan Prabowo kepada cagub-cawagub Jawa Tengah, juga tidak bertentangan dengan apa yang disampaikan selama ini.
“Kalau buat video sosialisasi untuk Ahmad Luthfi tidak bertentangan dengan pernyataan Prabowo. Yang bertentengan adalah seandainya kalau ada intervensi dan cawe-cawe. Bedakan antara cawe-cawe dengan membuat video,” ungkap Ujang.









![Jakarta - Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
"Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
"Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja"
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu. [**]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/Image-105-148x111.png)
