Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar advokat diberikan hak imunitas dalam menjalankan profesinya.
ŇDalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,Ó kata Juniver usai rapat di DPR.
Ia menegaskan bahwa hak tersebut berlaku selama advokat bekerja dengan itikad baik dan sesuai dengan undang-undang.
ŇIni sangat signifikan bagi advokat maupun masyarakat yang memberi jasa hukum. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap advokat. Ini perkembangan yang sangat sehat,Ó ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan penting lain dalam RUU KUHAP, yakni peran advokat yang kini dapat mendampingi saksi sejak tahap penyidikan hingga pengadilan.
ŇDulu advokat hanya mendampingi tersangka. Kini perannya lebih kuat dan menyeluruh. Advokat dulu juga khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan. Hari ini sudah diputuskan, hak itu diakui secara tegas,Ó jelasnya.
Menurutnya, draf baru ini menunjukkan kemajuan besar dibandingkan KUHAP lama.
ŇKami menyampaikan apresiasi kepada DPR karena RUU KUHAP ini sangat progresif dan lebih berpihak pada keadilan,Ó tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Program Magister Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman, menilai penguatan prinsip due process of law dalam RUU ini sangat nyata. Ia juga mengingatkan bahwa belum ada pengaturan sanksi yang eksplisit bagi aparat yang melanggar.
ŇAdanya perekaman penyelidikan dan penyidikan di Pasal 31 adalah lompatan besar. Ini akan meminimalkan pelanggaran prosedur dan memperkuat akuntabilitas penegak hukum,Ó ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, Dr. Prawitra Thalib, bahwa RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan lembaga penegak hukum, namun fokus pada perlindungan warga. Ia juga berharap penguatan peran paralegal dan pengawasan institusional turut masuk dalam pengaturan lanjutan.
ŇDiferensiasi fungsional tetap utuh, tapi perlindungan terhadap korban, saksi, dan kelompok rentan semakin diperjelas,Ó katanya.









![Jakarta - Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
"Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
"Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja"
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu. [**]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/Image-105-148x111.png)
