Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program rumah subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan karpet merah bukan hanya untuk investor, tetapi juga untuk rakyat kecil.
Kita kenal biasanya karpet merah itu hanya buat investor, tetapi di pemerintahan Presiden Prabowo diberikan kepada rakyat berpenghasilan rendah, ujar Maruarar.
Maruarar memaparkan, pemerintah telah membebaskan sejumlah komponen biaya penting seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025.
“BPHTB itu biasanya bayar 5 persen, ini sekarang 0 persen. Kemudian PBG juga dibuat jadi 0. PPN ditanggung pemerintah, yang tadinya kebijakannya 0 persen dari Januari sampai Juni, sekarang diperpanjang sampai Desember,” jelasnya.
Menariknya, semangat gotong royong juga datang dari para pengusaha properti. Mereka turut mendukung program rumah subsidi dengan menanggung uang muka (DP) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Para pengusaha ini luar biasa, mereka berbagi dengan cara membayarkan DP-nya, jadi DP-nya gratis, khusus buat anggota BPJS Ketenagakerjaan, kata Maruarar.
Ia menyebut kolaborasi ini sebagai bentuk nyata dari Berbaginomics, ekonomi berbagi yang didorong semangat kolektif dan solidaritas sosial. Tak hanya itu, program CSR dari perusahaan besar juga turut menyokong pembangunan perumahan rakyat.
Senada, Ketua Umum DPP DEPRINDO (Asosiasi Developer Properti Indonesia), M Aditya Prabowo, turut menyampaikan apresiasi atas langkah progresif pemerintah. Ia menyebutkan, kuota rumah subsidi dengan skema FLPP meningkat dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit, dengan tambahan anggaran Rp35,2 triliun sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Ini juga menjadi dorongan besar bagi para pengembang untuk semakin aktif membangun rumah rakyat, ujar Aditya.*










![Jakarta - Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
"Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
"Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja"
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu. [**]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/Image-105-148x111.png)