Transfer Data ke AS Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, Pemerintah menegaskan bahwa proses transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas digital lintas negara serta kerja sama teknologi antara perusahaan Indonesia dan mitra internasional.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, menjelaskan soal ramai transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat. Transfer data ini masuk dalam kesepakatan dagang RI-AS. Hasan mengatakan, transfer data itu dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

banner 336x280

“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” kata Hasan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan transfer data yang jadi kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia-AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersil. Nantinya transfer data akan diatur oleh Komdigi sebagai leading sector.

“Data-data yang strategis yang dilarang dikeluarkan diatur undang-undang. Jadi kalau data pribadi itu, kan, kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu, kan, kayak pengolahannya itu, kan, kayak penjualan di daerah mana,” ujar Haryo.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merespons soal Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Amerika Serikat dan Indonesia, menyatakan pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transfer data lintas negara. Dengan adanya mekanisme cross-border data transfer yang sesuai UU PDP, perusahaan diharapkan dapat menjalin kerja sama yang sehat dan terpercaya dengan pihak luar negeri, tanpa mengorbankan keamanan data konsumen domestik

“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transfer data lintas negara. Adanya mekanisme cross-border data transfer yang sesuai dengan UU PDP, perusahaan diharapkan dapat menjalin kerja sama yang sehat dan terpercaya dengan pihak luar negeri, tanpa mengorbankan keamanan data konsumen domestik,” jelasnya.

Seiring percepatan transformasi digital dan pertumbuhan kerja sama internasional, pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha dan institusi untuk secara aktif melakukan evaluasi keamanan data. Transfer data pribadi bukan semata-mata soal teknologi, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara atas privasi dan keamanan informasi mereka.

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan bahwa setiap transfer data ke luar negeri berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. UU PDP memberikan pedoman yang jelas bahwa pengiriman data ke negara lain hanya dapat dilakukan jika terdapat jaminan perlindungan yang sepadan. Ini menjadi sinyal positif bahwa Indonesia tidak menutup diri dari kerja sama internasional, namun tetap menjaga kedaulatan data pribadi warganya. –

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.