Tidak Ada Pelanggaran Hukum, Jabatan Wamen di BUMN Mendukung Tata Kelola

oleh -5 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Muhammad Fahreza )*

Isu mengenai rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat ke ruang publik. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas dan etika dari jabatan ganda tersebut. Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penunjukan wamen sebagai komisaris BUMN dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah dalam hal ini menunjukkan komitmen penuh terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

banner 336x280

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa larangan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN hanya berlaku untuk menteri dan kepala lembaga, bukan untuk wakil menteri. Oleh karena itu, tudingan yang menyebutkan adanya pelanggaran hukum dalam jabatan ganda wamen sebagai komisaris tidak berdasar dan cenderung bersifat provokatif.

Hasan juga mengajak publik untuk membaca secara cermat amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan perdebatan ini. Menurutnya, pemahaman yang keliru atas isi putusan MK justru dapat menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN bukanlah fenomena baru. Bahkan, beberapa wamen di kabinet-kabinet sebelumnya telah menjalankan peran serupa tanpa menuai polemik yang berlebihan. Hal ini membuktikan bahwa selama tidak melanggar regulasi, penunjukan tersebut sah dan dapat diterima secara hukum maupun tata kelola pemerintahan.

Dari sisi etika dan komitmen terhadap kepentingan nasional, para wakil menteri yang ditunjuk sebagai komisaris justru menunjukkan dedikasi tinggi dalam mendukung kerja pemerintah dan optimalisasi peran BUMN. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan bahwa dalam menjalankan tanggung jawabnya, ia selalu mengedepankan kepentingan negara. Bagi Dyah Roro, jabatan apapun yang diamanatkan kepadanya bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa. Sikap ini mencerminkan integritas dan komitmen moral yang kuat dari seorang pejabat publik dalam menjalankan fungsinya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti setiap ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Komitmen ini menunjukkan bahwa para wakil menteri memahami batasan dan koridor hukum yang mengatur jabatan publik, serta tidak akan mengambil keputusan yang berpotensi menabrak aturan. Dengan adanya komitmen ini, publik seharusnya lebih tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi-narasi yang tidak didasarkan pada fakta hukum dan realitas tata kelola negara.

Rangkap jabatan yang dilakukan oleh wamen sebagai komisaris BUMN bukan semata-mata soal posisi, tetapi lebih pada efisiensi koordinasi dan sinergi antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan operasional perusahaan negara. Dengan menempatkan wamen di posisi strategis, pemerintah dapat memastikan bahwa arah kebijakan nasional dapat tersampaikan secara langsung ke level eksekusi BUMN. Ini penting dalam rangka mempercepat transformasi BUMN sebagai agen pembangunan dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Perlu juga ditegaskan bahwa para wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris tidak bekerja di luar mekanisme akuntabilitas. Penunjukan mereka tetap melalui prosedur administrasi yang ketat dan tunduk pada pengawasan internal maupun eksternal. Dalam struktur tata kelola BUMN, jabatan komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pengarah yang tidak bersifat eksekutif. Oleh karena itu, kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan sangat kecil, apalagi jika para pejabat yang bersangkutan secara konsisten menjaga integritas dan profesionalismenya.

Penempatan wakil menteri sebagai komisaris juga dapat memperkuat jembatan komunikasi antara kementerian dan BUMN. Ini menjadi penting di tengah upaya pemerintah mendorong reformasi BUMN agar lebih efisien, kompetitif, dan memberikan nilai tambah bagi rakyat. Dengan kehadiran wakil menteri di jajaran komisaris, pemerintah memiliki jalur komunikasi langsung untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan nasional dapat dijalankan dengan cepat, tepat, dan akuntabel.

Dalam konteks reformasi birokrasi, kebijakan ini merupakan bagian dari desain besar pemerintah dalam mendorong efisiensi tanpa harus memperbesar struktur kelembagaan. Daripada menambah posisi baru yang bisa membebani anggaran negara, penunjukan pejabat yang sudah ada untuk menjalankan fungsi tambahan secara tepat sasaran merupakan langkah efisien yang layak diapresiasi. Ini sejalan dengan prinsip pemerintahan yang dinamis, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman.

Langkah ini juga menunjukkan keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada efisiensi dan hasil kerja nyata. Di tengah tekanan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara, pendekatan pragmatis namun legal seperti ini adalah keniscayaan. Apalagi jika dilihat keberadaan wakil menteri di dalam struktur BUMN turut memperkuat pengawasan terhadap kinerja korporasi negara yang selama ini kerap dikritik karena berbagai persoalan tata kelola.

Penting bagi masyarakat membaca isu-isu kebijakan dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta hukum. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang dibangun dengan emosi, asumsi, atau bahkan agenda politik tertentu. Pemerintah telah memastikan bahwa langkah penunjukan wakil menteri sebagai komisaris BUMN tidak melanggar hukum dan tidak menyalahi etika publik. Saatnya masyarakat memberikan ruang bagi para pejabat publik untuk bekerja dengan tenang dan optimal, serta bersama-sama menjaga stabilitas pemerintahan yang sedang berupaya keras membangun negeri.

*) Penulis merupakan Pengamat kebijakan publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.