Jakarta – Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik judi daring dengan mencoret 228 ribu nama dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi keterlibatan mereka dalam aktivitas judi daring, hasil kerja sama antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh agar bansos tepat sasaran.
Kami menindaklanjuti hasil analisis PPATK. Dari 600 ribu lebih penerima yang terindikasi tidak layak, 228 ribu sudah kami coret dan mereka tidak menerima lagi karena ada anomali, seperti terlibat judi online, ujarnya.
Selain itu, lebih dari 375 ribu data penerima lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan. Pemeriksaan dilakukan secara ketat, termasuk penelusuran profil rekening, pekerjaan, dan aktivitas mencurigakan lainnya.
Saifullah menambahkan bahwa proses skrining terhadap rekening calon penerima akan diperketat sebelum penyaluran bansos berikutnya pada triwulan ketiga tahun ini.
Kami ingin penerima bansos berikutnya sudah tersaring dari awal. Ini bagian dari evaluasi internal kami, katanya.
Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menekankan pentingnya akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.
Kami berkomitmen penuh terhadap prinsip keadilan dan akuntabilitas. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata rekening tidak sesuai, bansos tidak akan lagi diberikan. Bahkan bisa kami blokir, tegas Saifullah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak rekening mencurigakan dalam daftar penerima bansos.
Dari 10 juta rekening yang disampaikan Kemensos, ada sekitar 1,7 juta yang kami temukan ternyata tidak menerima bansos, kata Ivan.
Pemerintah memastikan proses validasi data akan diperkuat dengan melibatkan lebih banyak lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas distribusi bansos. *
[ed]









![Jakarta - Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
"Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
"Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja"
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu. [**]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/Image-105-148x111.png)
