Jakarta – Dalam polemik seputar keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye politik, berbagai pihak menegaskan bahwa dukungan Prabowo terhadap kandidat tertentu dalam Pilkada Jawa Tengah tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan persepsi publik mengenai posisi Presiden Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa Presiden, sebagaimana pejabat negara lainnya, memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasco menekankan bahwa pejabat negara yang hendak berkampanye diwajibkan mengambil cuti dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye,” terang Dasco.
“Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan,” sambungnya.
Selain itu, Dasco menegaskan bahwa kehadiran Prabowo dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan dalam perannya sebagai Presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan hal yang sama. Hasan menegaskan bahwa Prabowo memberikan dukungan sebagai Ketua Umum partai yang mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam kontestasi Pilkada 2024 di Jawa Tengah.
“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” ujar Hasan.
Sementara itu, Ujang Komarudin, seorang akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia, memberikan pandangannya dari sisi akademis.
Menurutnya, dukungan yang disampaikan Prabowo tidak memiliki unsur intervensi ataupun “cawe-cawe” politik yang melanggar hukum.
Ujang menekankan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memang memiliki hak politik untuk mendukung calon yang diusung oleh partainya, termasuk Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.
“Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum. Dukungan tersebut disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah,” jelas Ujang.
Ujang menambahkan bahwa peraturan yang mengatur kampanye pejabat negara sudah sangat jelas. Dalam konteks ini, Prabowo sebagai Presiden tetap menghormati peraturan tersebut dengan tidak melibatkan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau dukungan politik. ><










![Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Ajakan itu diketahui dari unggahan video di akun Instagram Ahmad Luthfi, yang isinya dukungan Presiden Prabowo kepada dirinya. Video tersebut kemudian viral di sejumlah media dan menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah pihak menganggap bahwa Presiden Prabowo sudah mengintervensi Pilkada.
Terkait dengan ini, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai Ketua Umum Gerindra, sangat wajar jika Presiden Prabowo mengkampanyekan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi, Pak Prabowo menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," ujar Dasco, di Jakarta, Minggu (10/11).
Menurutnya, tidak ada larangan bagi Presiden sebagai pejabat negara untuk berkampanye. Presiden boleh berkampanye asal dalam status cuti kampanye ataupun berkampanye pada hari libur.
"Sesuai Pasal 58 UU 20/2023, sebagai pejabat negara, presiden boleh berkampanye dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur (Sabtu/Minggu) sesuai PKPU 13/2024," ucap Dasco.
Sementara itu, Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) menanggapi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Merupakan hal wajar jika calon kepala daerah mencari sesuatu untuk mendongkrak elektabilitasnya. Menurutnya, calon lain juga bisa meminta dukungan Prabowo.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah," kata Hasan, di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam Pilkada Jateng 2024. Presiden Prabowo menilai keduanya memiliki pengalaman dan pengabdian yang panjang di Jateng serta keduanya akan mudah bekerja bersama dengan pemerintahan pusat. [*]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/dasco_2_1728450078-148x111.jpg)