Sertipikat Tanah dari PTSL Beri Nilai Tambah Investasi

oleh -17 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Sejak awal 2025 hingga pertengahan Juli, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa realisasi program ini telah mencapai 95,9 persen dari target nasional sebesar 5,1 juta bidang tanah.

Capaian ini menunjukkan percepatan legalisasi tanah yang konsisten di berbagai daerah. Salah satu daerah dengan progres paling mencolok adalah Sulawesi Tengah. Dari total target 5.494 bidang, sebanyak 4.797 bidang telah tersertifikasi melalui PTSL.

banner 336x280

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai wujud kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Sertipikat tanah itu bukan hanya bukti kepemilikan, tapi jaminan kepastian hukum yang bisa menggerakkan ekonomi lokal. Inilah fondasi dari pembangunan yang inklusif,” ujarnya.

Keberadaan sertipikat tanah yang sah juga memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Legalitas tanah memungkinkan pemiliknya menggunakan sertipikat sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Selain untuk akses pembiayaan, kepastian hukum atas tanah juga mengurangi potensi konflik agraria yang selama ini menjadi penghambat utama investasi. Pemerintah daerah kini dapat dengan mudah memetakan kawasan potensial dan mempromosikannya kepada investor dengan status lahan yang sudah jelas.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa meskipun target PTSL tahun ini diturunkan dari 3 juta menjadi 1,5 juta bidang, penyesuaian tersebut dilakukan demi efisiensi dan optimalisasi wilayah yang lebih kompleks.

“Kami tidak sekadar mengejar angka, tapi juga menjamin kualitas dan kepastian proses. Tahun ini kami targetkan 1,4 juta bidang selesai dengan prinsip akurat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Meski pencapaiannya tinggi, program PTSL tetap menghadapi tantangan, khususnya di wilayah dengan status tanah adat, bekas transmigrasi, serta daerah yang terkena dampak bencana. Proses legalisasi di wilayah tersebut membutuhkan pendekatan sosial yang lebih hati-hati. Selain itu, biaya administratif seperti BPHTB, pemasangan patok, dan pengukuran batas tanah masih menjadi beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menanggapi hal ini, berbagai pemerintah daerah mulai menerapkan subsidi biaya atau pembebasan pajak untuk golongan tertentu.

Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia akan terdaftar dan bersertipikat paling lambat pada akhir 2026. PTSL tidak hanya menjadi program legalisasi, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, memperkuat ketahanan sosial dan mendorong kesejahteraan masyarakat dari bawah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.