Oleh: Syafa Nabilla
Proses reformasi hukum nasional saat ini berada pada tahap krusial dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RKUHAP menjadi langkah progresif yang digagas oleh pemerintah dan DPR, sejalan dengan prinsip supremasi hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Perkembangan hukum yang dinamis dan kompleksitas tindak pidana menuntut inovasi strategis guna mewujudkan proses peradilan yang lebih adil, transparan, dan inklusif.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana bertujuan untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan, memiliki kepastian, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Langkah ini mendapat sambutan positif melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah, di mana Wakil Menteri Hukum menekankan bahwa RKUHAP bukan sekadar dokumen hukum, melainkan cerminan semangat perubahan menuju peradilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan sistem peradilan pidana bukan hanya aspek teknis formal, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara sebagai pelindung masyarakat.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa sinergi antar pihak menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, inklusif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Komitmen perlindungan HAM semakin diperkuat dengan rekomendasi Komnas HAM. Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi, pengawasan yang ketat, pembatasan waktu penyidikan, serta pemberian ruang lebih besar bagi bantuan hukum sejak tahap awal, baik untuk tersangka maupun korban.
Komisioner Komnas HAM, Dr. Abdul Haris Semendawai, menyoroti perlunya pembaruan KUHAP agar lebih relevan dan mampu mencegah pelanggaran HAM selama proses penyidikan. Ia menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan harus diawasi secara ketat agar tidak melanggar hak warga negara yang dijamin konstitusi. Pembatasan waktu penyidikan juga penting agar tersangka tidak mengalami ketidakpastian status hukum dalam jangka waktu lama.
Selain itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan pengadilan secara substansial. Dengan demikian, tindakan koersif seperti penahanan dan penggeledahan tidak hanya berdasarkan prosedur formal, tetapi harus melalui pemeriksaan materi oleh hakim independen. Penyidik diberi waktu toleransi selama 3×24 jam untuk mengajukan permohonan persetujuan upaya paksa kepada pengadilan.
Tidak kalah penting, aspek hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat menjadi perhatian serius. Peneliti Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, mengajukan enam usulan agar RUU KUHAP dapat mengakomodasi nilai-nilai masyarakat adat dan melindungi hak-hak perempuan. Ia menyarankan agar proses penggeledahan menghormati upacara adat dan memberikan pengakuan tegas terhadap ruang hukum adat dalam RKUHAP.
Dinamika hukum nasional saat ini memasuki fase yang sangat penting. RKUHAP sedang dibahas secara intensif oleh pemerintah dan DPR, dengan target penyelesaian sebelum diberlakukannya KUHP baru pada awal 2026, sehingga keduanya dapat berlaku secara bersamaan. Komitmen kolaboratif dari berbagai pihak termasuk pemerintah, DPR, Komnas HAM, dan kalangan akademisi menunjukkan semangat reformasi hak asasi manusia yang mengedepankan pendekatan inklusif, bukan konfrontatif.
Meskipun terdapat beberapa masukan dari berbagai pihak mengenai percepatan proses pembahasan, pemerintah justru memandang hal ini sebagai peluang untuk terus meningkatkan kualitas dialog dan keterlibatan publik. Pemerintah berkomitmen membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan transparan, serta aktif menyempurnakan RKUHAP berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa RKUHAP benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat dan mampu menghadirkan sistem peradilan yang adil, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Reformasi Hukum Acara Pidana melalui RKUHAP merupakan bukti nyata komitmen pemerintah saat ini dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia pada setiap tahap proses hukum. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah proaktif, antara lain menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), membuka ruang dialog publik, serta menerima masukan konstruktif dari berbagai pihak. Ini bukan sekadar proses legislasi, melainkan upaya membangun sistem hukum nasional yang berkeadilan substantif, manusiawi, dan selaras dengan perkembangan zaman.
RKUHAP mendapat banyak apresiasi positif dari berbagai kalangan. Banyak pihak melihat langkah ini sebagai wujud nyata kemajuan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek formal, tetapi juga menitikberatkan pada keadilan substantif dan penghormatan HAM. Pemerintah dianggap berhasil menjawab kebutuhan zaman dengan mengakomodasi hak tersangka, korban, dan masyarakat luas.
RKUHAP adalah langkah strategis dan visioner pemerintah dalam mengawal reformasi hukum nasional, terutama dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia sepanjang proses peradilan pidana. Dengan memperkuat hak-hak individu dan menerapkan mekanisme pengawasan yang transparan serta efektif, RKUHAP membuka jalan bagi terwujudnya sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dan keseriusan dalam menghadapi tantangan, menjadikan semangat inklusif dan kolaboratif sebagai pondasi utama penyempurnaan regulasi ini. KUHAP baru yang modern ini diyakini akan menjadi tonggak penting bagi tegaknya negara hukum yang adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
)*Penulis merupakan pengamat HAM









![Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Ajakan itu diketahui dari unggahan video di akun Instagram Ahmad Luthfi, yang isinya dukungan Presiden Prabowo kepada dirinya. Video tersebut kemudian viral di sejumlah media dan menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah pihak menganggap bahwa Presiden Prabowo sudah mengintervensi Pilkada.
Terkait dengan ini, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai Ketua Umum Gerindra, sangat wajar jika Presiden Prabowo mengkampanyekan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi, Pak Prabowo menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," ujar Dasco, di Jakarta, Minggu (10/11).
Menurutnya, tidak ada larangan bagi Presiden sebagai pejabat negara untuk berkampanye. Presiden boleh berkampanye asal dalam status cuti kampanye ataupun berkampanye pada hari libur.
"Sesuai Pasal 58 UU 20/2023, sebagai pejabat negara, presiden boleh berkampanye dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur (Sabtu/Minggu) sesuai PKPU 13/2024," ucap Dasco.
Sementara itu, Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) menanggapi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Merupakan hal wajar jika calon kepala daerah mencari sesuatu untuk mendongkrak elektabilitasnya. Menurutnya, calon lain juga bisa meminta dukungan Prabowo.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah," kata Hasan, di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam Pilkada Jateng 2024. Presiden Prabowo menilai keduanya memiliki pengalaman dan pengabdian yang panjang di Jateng serta keduanya akan mudah bekerja bersama dengan pemerintahan pusat. [*]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/dasco_2_1728450078-148x111.jpg)
