PTSL Wujud Nyata Negara Hadir Menjamin Keadilan Agraria

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Rizky Mahardika *)

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa, serta mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya agraria. Sejak diluncurkan, PTSL menjadi bagian penting dari kebijakan reforma agraria nasional, dengan target jangka panjang untuk mencatat seluruh bidang tanah secara lengkap dan sistematis.

banner 336x280

Langkah-langkah nyata telah terlihat di berbagai daerah. Di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, target program PTSL tahun 2025 bahkan sudah melampaui angka yang ditetapkan. Dari target awal sebanyak 39.000 bidang, realisasi di lapangan mencapai lebih dari 39.089 bidang. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang langsung memberikan manfaat kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat yang dilakukan secara door to door oleh pejabat tinggi, seperti Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mempertegas upaya pemerintah untuk hadir langsung di tengah masyarakat.

Program ini tidak sekadar persoalan administratif. Sertifikat yang diberikan mencakup hak milik, wakaf, aset pemerintah, hingga rumah ibadah. Di Pacitan saja, penyerahan mencakup 90 Sertifikat Hak Milik (SHM), 14 sertifikat wakaf milik NU dan Muhammadiyah, hingga 21 sertifikat aset milik Pemkab Pacitan. Pemerintah dengan cermat memastikan bahwa legalitas tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga untuk institusi sosial dan keagamaan, yang perannya vital dalam pembangunan komunitas.

Kebijakan ini terus menyebar merata. Di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, lebih dari 5.000 sertifikat telah diserahkan melalui program PTSL dan Redistribusi Tanah. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh berasal dari kawasan eks-hutan yang dilepaskan untuk kepentingan masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Sanggau, Chandra Setiawan, menyatakan bahwa sertifikat ini menjadi bukti sah penguasaan tanah, yang secara langsung mencegah potensi konflik dan memberikan jaminan hukum kepada pemiliknya.

Di tempat lain, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menyelesaikan target PTSL sebanyak 1.650 bidang di delapan kecamatan. Kepala Kantor Pertanahan setempat, Eduward M.Y. Tuka, menegaskan bahwa seluruh target telah dilaksanakan dan tinggal menunggu penyerahan resmi kepada warga. Kendati belum mendapat alokasi Redistribusi Tanah tahun ini, kesiapan penuh tetap ditunjukkan sebagai bentuk dukungan terhadap prioritas nasional.. Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan institusi pelaksana untuk menyukseskan agenda prioritas pemerintah dalam reformasi agraria.

Inovasi pun dilakukan dalam aspek teknologi. Di Kabupaten Bandung, ratusan warga dari Desa Gunungleutik dan Mekarlaksana menerima sertifikat elektronik melalui program PTSL. Sertifikat elektronik ini bukan hanya lebih efisien dan aman, tetapi juga memperkuat validitas data pertanahan. Menurut Trisno, Ketua Tim PTSL Kecamatan Ciparay, dari 3.450 bidang yang diajukan, lebih dari 1.200 sertifikat sudah diserahkan, dengan sisanya dalam proses pemberkasan dan pencetakan.

Manfaat langsung dari legalisasi tanah sangat luas. Legalitas memberikan rasa aman kepada pemilik tanah, menghindarkan dari sengketa, dan membuka akses terhadap modal. Sertifikat tanah menjadi dokumen berdaya guna tinggi untuk pengajuan kredit usaha rakyat, pengembangan UMKM, dan investasi mikro lainnya. Dalam banyak kasus, sertifikat tanah menjadi satu-satunya aset produktif yang bisa dioptimalkan masyarakat untuk keluar dari jerat kemiskinan.

Lebih dari itu, program PTSL juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas tata kelola lahan secara nasional. Melalui pendaftaran sistematis, data pertanahan menjadi lebih terintegrasi, memudahkan perencanaan pembangunan wilayah, serta meminimalkan potensi sengketa dan ketidakteraturan pengelolaan lahan. Dengan demikian, PTSL bukan hanya membantu masyarakat kecil, tetapi juga memperkuat pondasi reformasi struktural dalam sistem agraria nasional.

Apa yang tengah berlangsung saat ini tidak lepas dari dorongan kuat pemerintah untuk mempercepat penyelesaian peta bidang tanah nasional. Kepemilikan tanah yang sah akan menjadi modal penting bagi kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan desa. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya menjamin hak rakyat atas tanah secara adil dan merata di seluruh penjuru negeri.

Keberhasilan PTSL sejauh ini mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat. Ketika negara hadir secara konkret melalui pengakuan hukum atas tanah yang masyarakat kuasai secara turun-temurun, maka di sanalah letak keadilan sosial ditegakkan. Negara tidak lagi menjadi penonton dalam urusan agraria, melainkan pelaku utama yang menjamin bahwa setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Dengan komitmen berkelanjutan dan kerja lintas sektor yang konsisten, PTSL diyakini akan menjadi instrumen efektif dalam menyelesaikan masalah ketimpangan struktural agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Komitmen pemerintah dibuktikan melalui hasil nyata berupa ribuan sertifikat yang telah diserahkan.

*) Pengamat Kebijakan Publik dan Agraria

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.