Oleh : Catur Ronggo*)
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan api yang harus segera dipadamkan. Di balik setiap hektare hutan yang terbakar, terdapat ancaman terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, hingga masa depan pembangunan nasional. Karena itu, pesan Presiden Prabowo Subianto dalam perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan patut dibaca sebagai penegasan penting: negara tidak boleh lagi memandang karhutla sebagai pelanggaran biasa yang selesai hanya dengan pemadaman dan sanksi administratif.
Sikap Presiden menjadi semakin relevan ketika risiko kebakaran masih mengancam sejumlah wilayah. Pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan penanggulangan tidak berhenti ketika api membesar, melainkan bergerak dari pencegahan, penanganan lapangan, hingga penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi seluruh pihak.
Dalam arahannya mengenai penanganan karhutla, Presiden Prabowo meminta aparat terus mengusut dugaan kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan, terutama apabila praktik tersebut berkaitan dengan pembukaan kawasan perkebunan. Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi dan meminta identitas perusahaan yang diduga terlibat ditelusuri secara serius.
Pesan tersebut penting karena menunjukkan pemerintah tidak ingin penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan. Jika terdapat pihak yang memperoleh keuntungan atau berada di balik praktik pembakaran, maka rantai pertanggungjawaban harus dibuka secara menyeluruh. Presiden juga meminta kementerian dan lembaga terkait menilai kemungkinan pencabutan izin dan hak guna usaha apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius.
Sikap ini menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karhutla harus dipandang sebagai persoalan nasional yang membutuhkan kerja bersama lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketika terdapat indikasi pembakaran dilakukan secara sengaja, negara tidak boleh hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga sebagai penegak hukum yang memastikan seluruh pihak bertanggung jawab menerima konsekuensi.
Arahan Presiden kini mulai diterjemahkan melalui langkah konkret aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa dari ratusan laporan polisi yang ditangani, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam perkara karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang lainnya yang terkait unsur kelalaian.
Langkah Polri tidak berhenti pada penindakan terhadap individu. Delapan korporasi juga sedang berada dalam proses hukum, sementara aparat terus mendalami perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif. Pendalaman tersebut penting untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban.
Listyo Sigit menegaskan bahwa jumlah perkara dan tersangka masih dapat bertambah karena penyelidikan terus dilakukan. Penegakan hukum dapat menggunakan ketentuan mengenai kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berlapis. Pendekatan ini menunjukkan pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku untuk berlindung di balik celah administratif apabila ditemukan bukti pelanggaran lebih serius.
Di sisi lain, Kapolri menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus memperkuat pencegahan melalui edukasi mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pendekatan ini penting agar masyarakat memahami bahwa pencegahan merupakan benteng pertama sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana.
Ketegasan serupa terlihat dari langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menginstruksikan penerjunan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan titik kebakaran di Sumatera dan Kalimantan.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan, data pendukung, analisis, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut menunjukkan proses penindakan tidak dibangun atas asumsi, melainkan berdasarkan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketegasan tetap harus berjalan bersama kepastian hukum agar penanganan karhutla menghasilkan keadilan sekaligus memberikan efek jera.
Langkah nyata juga dilakukan melalui penyegelan areal perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berdasarkan pemeriksaan dan analisis citra satelit, ditemukan indikasi area terbakar yang cukup luas. Temuan titik api dan kepulan asap menunjukkan pengawasan lapangan tidak boleh dikendurkan, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko kebakaran.
Moh Jumhur juga memperkuat langkah pencegahan melalui kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan tersebut mempertegas bahwa pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk memutus pola karhutla yang berulang.
Rangkaian langkah tersebut memperlihatkan kesatuan kebijakan yang tegas. Presiden memberikan arah, Polri memperkuat penegakan hukum, sementara kementerian terkait melakukan pengawasan dan tindakan lingkungan. Koordinasi inilah yang dibutuhkan untuk memastikan karhutla tidak terus menjadi persoalan musiman.
Pada akhirnya, pesan pemerintah semakin jelas: membakar hutan dan lahan bukan pelanggaran ringan karena dampaknya tidak berhenti di lokasi api muncul. Ketegasan Presiden Prabowo, yang diterjemahkan melalui kerja aparat dan kementerian terkait, menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakat. Dengan pencegahan konsisten, pengawasan kuat, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu, pemerintah menunjukkan komitmen nyata menjaga hutan, keselamatan rakyat, dan masa depan Indonesia.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial












