Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah membuktikan komitmennya kepada rakyat. Setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan masif, dua program unggulan lainnya, Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) juga telah diluncurkan. Ketiganya diyakini akan semakin memperkuat posisi dan popularitas Prabowo di mata publik.
Menurut data terbaru Badan Gizi Nasional (BGN), hingga awal Juli 2025, penerima manfaat MBG telah mencapai hampir 7 juta jiwa.
“Itu sudah melebihi jumlah penduduk Singapura,” ungkap Staf Khusus BGN, Redy Hendra Gunawan.
Peningkatan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga terus berlangsung. Saat ini, terdapat 1.873 unit SPPG aktif, dan ditargetkan mencapai 2.200 dalam sepekan ke depan. Dengan bertambahnya SPPG, jangkauan program MBG pun akan semakin meluas, memastikan lebih banyak anak-anak Indonesia menerima asupan gizi yang layak.
Dua program pro-rakyat baru pun diimplementasikan. Sekolah Rakyat, yang resmi dimulai Senin (14/7), merupakan inisiatif pendidikan gratis di bawah naungan Kementerian Sosial, ditujukan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo pada 19 Juli 2025.
Menurut Menteri Koperasi Budi Arie, lebih dari 80.000 unit Kopdes telah terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), dan ditargetkan seluruhnya aktif beroperasi pada Oktober mendatang.
Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai realisasi ketiga program ini menjadi faktor kunci meningkatnya kepercayaan publik terhadap Presiden.
“Popularitas Prabowo sudah di puncak. Kini persepsi terhadap kepemimpinannya juga makin kuat. Elektabilitas naik, pamor makin bersinar,” ujarnya.
Fernando menegaskan, MBG, Sekolah Rakyat, Kopdes Merah Putih, hingga program mendatang seperti Cek Kesehatan Gratis (CKG), menunjukkan bahwa Prabowo bukan sekadar menebar janji, tetapi benar-benar mewujudkannya.
“MBG menjamin gizi anak-anak, mengatasi stunting, dan meningkatkan kualitas SDM. Sekolah Rakyat menutup celah kesenjangan pendidikan, sementara Kopdes menjadi solusi konkrit untuk memberdayakan ekonomi desa dan melawan jeratan rentenir serta pinjaman online,” jelasnya.
Menurut Fernando, jika pelaksanaan program tepat sasaran, maka masyarakat akan merasakan manfaat langsung dalam aspek pangan, pendidikan, hingga ekonomi.
“Bila ini terus konsisten, bukan hanya Prabowo yang dicintai, tapi juga partai-partai pendukungnya, terutama Gerindra,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ICRC, Hadi Suprapto mengingatkan agar seluruh menteri berjalan seirama dengan visi presiden.
“Citra positif Presiden harus dijaga oleh kinerja para pembantunya di kabinet,” tegasnya.
Politikus Gerindra, Sudarto, menegaskan bahwa seluruh program ini bukan semata strategi politik, melainkan bagian dari visi besar membangun bangsa. Ia menyebut ide-ide tersebut telah lama diperjuangkan Prabowo jauh sebelum menjabat presiden, bahkan tertuang dalam buku dan gagasannya selama ini.
“Pak Prabowo mulai merealisasikan janji-janji kampanye satu per satu. Masyarakat kecil mulai merasakan langsung manfaatnya,” pungkas Sudarto.










![Jakarta - Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
"Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
"Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja"
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu. [**]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/Image-105-148x111.png)