Perlindungan UMKM Mengimbangi Penertiban Pajak Marketplace

oleh -6 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Athallah Fauzi )*

Penertiban pemungutan pajak melalui marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan seiring pertumbuhan perdagangan digital. Kebijakan ini menempatkan platform perdagangan elektronik sebagai pihak yang membantu memungut dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang yang memenuhi kriteria. Namun, pelaksanaannya dirancang dengan tetap memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun.

banner 336x280

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini mengubah mekanisme pemungutan agar proses penyetoran lebih tertib, bukan menambah kewajiban pajak baru. Marketplace membantu menjalankan fungsi pemungutan dan penyetoran, sedangkan tanggung jawab perpajakan tetap melekat pada pedagang sebagai wajib pajak.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, mulai menjalankan ketentuan tersebut pada 1 Oktober 2026. Dalam media gathering di Bogor, Jawa Barat, Bimo menerangkan bahwa tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan PPh bagi pedagang yang memenuhi kriteria. Ia juga menekankan penyederhanaan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagai instrumen untuk memastikan pedagang kecil tidak ikut dipungut ketika omzetnya belum melewati batas yang ditetapkan.

Perlindungan bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak menjadi unsur penting dalam kebijakan ini. Pedagang yang memenuhi ketentuan dapat menyampaikan surat pernyataan atau dokumen pembebasan yang dipersyaratkan agar marketplace tidak melakukan pemungutan. Dengan mekanisme ini, penertiban administrasi tidak serta-merta menyasar seluruh penjual yang beraktivitas di platform digital, melainkan memperhatikan batas omzet dan status wajib pajak.

Batas Rp500 juta perlu dipahami sebagai bagian omzet yang memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh, bukan batas yang membuat seluruh pedagang otomatis bebas dari kewajiban administrasi. Pedagang perlu memastikan status dan dokumen yang disampaikan sesuai ketentuan DJP. Kejelasan prosedur menjadi penting karena pelaku usaha kecil kerap memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya untuk memahami perubahan administrasi perpajakan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan bahwa marketplace kini membantu proses pemungutan yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang. Perubahan ini tidak memindahkan kewajiban pajak dari penjual kepada platform, tetapi membuat proses pemungutan dan penyetoran dapat berlangsung melalui sistem transaksi yang sudah tersedia. Budi juga menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta setahun dikenai pemungutan 0,5 persen sesuai ketentuan, sedangkan pedagang di bawah batas tersebut dapat menyampaikan pernyataan omzet agar tidak dipungut.

Penghitungan omzet tidak hanya melihat penjualan yang berlangsung pada satu marketplace. Menurut Budi, pedagang dapat menggunakan beberapa saluran secara bersamaan, seperti platform digital, situs usaha sendiri, toko fisik, maupun bazar. Karena setiap marketplace hanya memiliki data transaksi di platformnya masing-masing, DJP tetap diperlukan untuk melihat keseluruhan omzet pedagang dari berbagai kanal penjualan. Hal ini membuat pencatatan usaha secara menyeluruh penting agar penentuan kewajiban pajak tidak hanya bertumpu pada transaksi di satu tempat.

Di tengah penerapan kebijakan marketplace, masyarakat juga perlu membedakan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang dalam negeri dengan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku mulai 9 November 2026 berkaitan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Dalam skema itu, konsumen Indonesia menjadi pihak yang dikenai PPN atas konsumsi barang atau jasa digital dari penyedia luar negeri, sehingga mekanismenya berbeda dari PPh marketplace yang menyasar pedagang.

Inge menerangkan pemerintah telah menunjuk lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial pada 25 September 2026 untuk mendukung pemungutan PPN transaksi digital luar negeri. Perbankan dan penyedia fintech lainnya diharapkan menyiapkan sistem agar mekanisme tersebut dapat berjalan sesuai jadwal. Penjelasan ini penting agar rencana pemungutan pada 9 November tidak disalahartikan sebagai perubahan tanggal atau perluasan otomatis atas PPh pedagang marketplace.

Penertiban pajak melalui platform digital pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan dan menciptakan perlakuan yang setara bagi kegiatan usaha yang berlangsung secara daring maupun luring. Namun, keberhasilan pelaksanaannya juga bergantung pada informasi yang mudah dipahami, proses pengajuan SKB yang sederhana, serta koordinasi antara DJP dan marketplace. Pedagang perlu memperoleh panduan yang jelas mengenai cara menghitung omzet dari seluruh saluran, dokumen yang harus disampaikan, dan langkah yang dapat ditempuh jika terjadi ketidaksesuaian pemungutan.

Dengan perlindungan omzet sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, kebijakan ini memiliki ruang untuk menertibkan administrasi tanpa mengabaikan kapasitas UMKM kecil. Pemerintah dapat memperluas kepatuhan dari aktivitas perdagangan digital, sementara pedagang tetap memperoleh kepastian mengenai batas fasilitas dan kewajibannya. Keseimbangan antara pengawasan, kemudahan administrasi, dan perlindungan usaha kecil menjadi kunci agar penertiban pajak marketplace mendukung ekosistem ekonomi digital yang sehat.

)* Pengamat Kebijakan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.