Oleh: Ahmad Dante *)
Peresmian 80.081 Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru bagi pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa momentum ini adalah titik awal “sesuatu yang besar” untuk mengokohkan semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa koperasi lahir sebagai konsep untuk melindungi kelompok lemah—bagai ikatan lidi yang satu saja rapuh, tetapi jika bersatu menjadi kuat. Filosofi inilah yang diharapkan menjadi perekat sosial sekaligus alat bantu bangsa dalam menghadapi tantangan global.
Lebih jauh, Prabowo menekankan bahwa kemerdekaan sejati bukanlah simbol politik, melainkan kemerdekaan ekonomi yang memastikan tidak ada lagi saudara sebangsa yang kelaparan maupun terjerat kemiskinan. Koperasi, menurutnya, mencerminkan kekuatan kolektif yang sulit dipatahkan oleh kekuatan besar manapun. Berdasarkan sejarah, pendiri bangsa telah menempatkan koperasi dan serikat dagang rakyat sebagai embrio ekonomi kerakyatan yang nantinya akan memperkuat posisi bangsa di kancah internasional.
Keberhasilan pembentukan koperasi Merah Putih hingga mencapai lebih dari 100 persen tidak lepas dari peran para notaris yang melegalkan akta pendirian ribuan koperasi. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengapresiasi kerja keras Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memastikan legalitas koperasi, yang secara langsung memudahkan koperasi untuk tumbuh dan berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen . Tanpa legalitas, koperasi sulit memperoleh akses pembiayaan resmi maupun dukungan teknis, sehingga peran notaris—membuat akta dan mengurus pengesahan melalui sistem Administrasi Hukum Umum—menjadi fondasi yang tak tergantikan.
Ketua Umum PP INI, Irfan Ardiansyah, menambahkan bahwa meski tugas notaris terbatas pada aspek legalitas, efeknya meluas hingga membangun kepercayaan publik terhadap koperasi. Tantangan geografis di Papua maupun Kalimantan pun ditepis, karena lebih dari 22.000 notaris INI siap menjangkau desa terpencil demi memastikan setiap koperasi memiliki pijakan hukum yang kuat. Keterlibatan notaris dalam proses pendirian koperasi Merah Putih menegaskan bahwa reformasi kelembagaan desa harus diawali dari kepastian hukum.
Selain legalitas, pembiayaan menjadi kunci keberlanjutan koperasi desa. BRI sebagai mitra strategis menyambut baik inisiatif tersebut. Direktur Utama BRI Hery Gunardi menegaskan bahwa bank telah merancang skema pembiayaan inklusif berbasis omzet usaha, sehingga sesuai untuk kategori skala kecil, menengah, maupun besar. Namun, ia juga mengakui bahwa kapasitas manajerial dan transparansi pencatatan keuangan masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, BRI akan memanfaatkan Rumah BUMN dan Desa BRILiaN sebagai inkubator bisnis, membekali pengurus koperasi dengan keterampilan pembukuan dan tata kelola profesional.
Lebih dari itu, Hery menekankan peluang bisnis lokal yang dapat dipacu melalui koperasi. Produk kerajinan atau komoditas spesifik desa, misalnya, dapat dijembatani ke pasar ekspor lewat business matching facilitation oleh BRI. Untuk mendukung inklusi keuangan, BRI memaksimalkan layanan AgenBRILink—yang kini tersebar lebih dari 1,2 juta titik—sebagai sarana transaksi tunai, top-up, pembayaran tagihan, dan cicilan di tingkat desa. Kehadiran AgenBRILink diharapkan menurunkan biaya transaksi dan mendekatkan layanan perbankan kepada anggota koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut menyoroti peran koperasi dalam melindungi masyarakat desa dari jeratan pinjaman online ilegal maupun rentenir. Zulkifli meminta BRI dan lembaga keuangan lain memanfaatkan jaringan AgenBRILink untuk membantu anggotanya mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara tepat sasaran. Menjadikan koperasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa akan memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.
Pembentukan 80.081 Koperasi Merah Putih membuka peluang kolaborasi massif antar pelaku usaha mikro. Koperasi dapat menjadi wadah agregasi permintaan bahan baku, negosiasi harga, dan pemasaran bersama—sehingga skala ekonominya naik. Dengan manajemen keuangan yang baik dan akses modal yang memadai, UMKM desa akan lebih mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.
Koperasi mencerminkan prinsip solidaritas dan kolektif yang diutarakan oleh ekonomi pluralis. Keberhasilan kelompok dalam mengelola sumber daya bersama bergantung pada aturan yang jelas, mekanisme pengawasan, dan partisipasi anggota. Koperasi Merah Putih, dengan akta pendirian resmi dan tata kelola yang diperkuat notaris, menyediakan platform bagi anggota desa untuk bersama-sama mengelola modal, berbagi risiko, dan mengoptimalkan sumber daya lokal—prinsip yang sama dengan “common pool resource” yang dikelola secara adil untuk kepentingan bersama.
Sementara itu, dari perspektif ekonomi institusional, upaya pemerintah mengintegrasikan koperasi ke dalam sistem keuangan formal melalui BRI dan regulasi Kemenkumham memperkuat fungsi institusi sebagai “rules of the game” yang mengurangi biaya transaksi dan ketidakpastian ekonomi. Dengan adanya akses ke pembiayaan KUR, pendampingan manajerial, dan infrastruktur AgenBRILink, koperasi menginternalisasi eksternalitas positif seperti peningkatan keterampilan dan pertumbuhan pasar lokal. Hal ini sejalan dalam mendorong inovasi dan produktivitas ekonomi jangka panjang.
Peresmian Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar seremoni. Ia menjadi tonggak transformasi ekonomi desa yang selama ini terpinggirkan. Dengan pijakan hukum kuat, skema pembiayaan inklusif, dukungan teknologi, dan literasi kapasitas pengurus, koperasi diharapkan tumbuh sebagai motor penggerak kesejahteraan desa. Kita, sebagai pegiat UMKM, mendukung penuh langkah pemerintah ini, karena koperasi yang sehat akan memperkuat fondasi ekonomi bangsa—mewujudkan kemerdekaan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.
*) Penulis merupakan Pegiat UMKM