Jakarta – Pemerintah semakin menegaskan pendekatan holistik dalam menangani persoalan pertambangan tanpa izin (PETI). Tidak lagi bersifat reaktif, strategi terkini mengedepankan legalisasi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), digitalisasi tata kelola, serta koordinasi antarlembaga dalam menutup celah hukum dan ekologi.
Langkah progresif ini terlihat nyata di Maluku Utara. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menekankan bahwa penertiban tambang ilegal di Halmahera Selatan diarahkan pada transformasi legal dengan pendekatan IPR dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Model ini membuka akses ekonomi legal bagi masyarakat tanpa mengorbankan hutan dan kedaulatan sumber daya negara,” tegas Waris Agono.
Pendekatan hukum pun dikukuhkan di tingkat nasional. Ketua KPK Setyo Budianto menyampaikan temuan KPK terkait tumpang tindih izin dan lemahnya pengawasan keuangan pelaku usaha.
“Hasil kajian ini menjadi rujukan bersama untuk perbaikan tata kelola sektor tambang,” ujar Setyo Budianto.
Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti pentingnya integrasi data IPPKH agar izin di kawasan hutan lebih terkontrol.
“Tanpa sinkronisasi data, praktik manipulasi akan terus terjadi,” tambah Raja Juli Antoni.
Upaya sinergis juga didukung digitalisasi. Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan pengurangan jumlah izin tambang dari 12.500 menjadi 4.250 yang berstatus clear and clean.
“Platform seperti MODI dan SIMBARA menjadi fondasi pengawasan real-time berbasis data,” terang Tri Winarno.
Dari aspek investasi, Sekretaris Menteri BKPM Heldy Satrya Putera menyampaikan bahwa pihaknya mendorong validasi izin serta memperkuat koordinasi pusat-daerah.
“Zona abu-abu dalam perizinan harus dihapus demi kepastian hukum bagi investor dan lingkungan,” pungkas Heldy Satrya Putera.
Sementara itu, Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy mengapresiasi operasi Bareskrim di Samboja sebagai langkah tegas menegakkan hukum.
“Ini membuktikan negara hadir melindungi ekologi tanpa kompromi,” tutup Sudirman Widhy.
Dengan pendekatan legalisasi, transparansi data, dan kolaborasi sektor publik-swasta, penataan PETI tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberi harapan ekonomi baru bagi masyarakat tambang.










![Jakarta - Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
"Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
"Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja"
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu. [**]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/Image-105-148x111.png)