Pemerintah Resmi Hapus Tantiem Komisaris untuk Perbaikan BUMN

oleh -9 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus pemberian tantiem bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai tahun buku 2025. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pembenahan tata kelola perusahaan pelat merah sekaligus upaya penghematan anggaran negara hingga Rp8 triliun setiap tahun.
Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah melalui kajian menyeluruh sebelum diumumkan.

“Sebelum sidang paripurna tadi, saya dipanggil terlebih dahulu oleh Bapak Presiden. Kami sampaikan laporan secara lengkap mengenai kebijakan ini. Dari kajian konservatif, penghematannya sekitar Rp8 triliun per tahun,” ujar Rosan.

banner 336x280

Kebijakan reformasi remunerasi ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025.

“Langkah penataan ini adalah upaya menyeluruh untuk memperbaiki sistem pemberian insentif oleh negara. Tujuannya agar setiap bentuk penghargaan, khususnya bagi dewan komisaris, benar-benar selaras dengan kontribusi serta dampak nyata terhadap tata kelola BUMN,” kata Rosan.

Ia menegaskan, meskipun tantiem dan bonus dihapus, para komisaris tetap memperoleh honorarium bulanan yang wajar sesuai peran mereka sebagai pengawas independen. Rosan menambahkan, kebijakan ini mengacu pada OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises yang merekomendasikan pemberian kompensasi tetap demi menjaga objektivitas pengawasan.

Juru bicara Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan tujuan penghapusan insentif ini semata-mata untuk memperbaiki manajemen BUMN.

“Siapa yang ditugaskan BUMN? Komisaris membenahi tiga hal tadi, yaitu manajemen, keuangan, dan kepegawaian. Bukan berencana dapat tantiem. Ini semangatnya kita lihat. Kami mau memperbaiki BUMN itu,” ujarnya.

Selain itu, aturan baru juga mengatur insentif bagi direksi BUMN. Dewan direksi tetap diperbolehkan menerima tantiem, namun hanya berdasarkan capaian kinerja operasional yang berkelanjutan. Insentif tidak boleh dihitung dari transaksi satu kali seperti penjualan aset atau revaluasi aset.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan bagi direksi benar-benar mencerminkan kinerja operasional perusahaan,” kata Rosan.

Rosan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemangkasan hak, melainkan penyelarasan sistem remunerasi agar sesuai praktik tata kelola perusahaan terbaik atau Good Corporate Governance.

“Komisaris tetap akan mendapatkan penghasilan bulanan yang pantas, sejalan dengan tugas dan kontribusi yang mereka emban,” tuturnya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap efisiensi anggaran dapat tercapai, sementara BUMN semakin kuat dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan investasi negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.