Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lewat Regulasi dan Kolaborasi

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta — Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional. Kontribusi mereka tidak hanya menopang perekonomian keluarga di tanah air, tetapi juga menghasilkan devisa besar bagi negara. Namun di balik peran signifikan itu, perlindungan terhadap PMI masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari keberangkatan, kepulangan, hingga reintegrasi dengan keluarga. Menyadari hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat langkah komprehensif agar PMI dapat bekerja dan kembali ke tanah air dengan selamat dan bermartabat.

Kamis (21/8/2025), KP2MI menggelar Rapat Pembahasan Antar Kementerian di Jakarta membahas Rancangan Peraturan Menteri/Badan terkait pelayanan kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi PMI. Kehadiran lintas kementerian, lembaga, hingga organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa perlindungan PMI menjadi agenda nasional. Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra, menegaskan bahwa penyusunan regulasi terpadu sangat penting.

banner 336x280

“Aturan harus disusun jelas agar setiap pihak memahami perannya dalam pelayanan pekerja migran,” tegas Wahyudi Putra.

Langkah kolaboratif ini juga disoroti Sekretaris Jenderal Direktorat Pemberdayaan KP2MI, Achmad Syaifudin Rahadhian. Menurutnya, penyusunan regulasi harus melibatkan banyak pihak agar implementasinya lebih efektif.

“Masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Achmad Syaifudin Rahadhian.

Senada, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Tarigan, menegaskan perlindungan PMI tidak berhenti pada titik kepulangan.

“Pelayanan harus berlanjut hingga fase rehabilitasi agar pekerja migran bisa kembali menata hidup,” pungkas Seriulina Tarigan.

Hal tersebut diperkuat Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Hadi Wahyuningrum, yang menekankan pentingnya proses reintegrasi.

“Pendampingan setelah kembali ke tanah air harus menjadi perhatian agar PMI dapat beradaptasi dengan lingkungan keluarga dan masyarakat,” tambah Hadi Wahyuningrum.

Kementerian lain juga memberikan perhatian serupa. Perencana Ahli Madya Kementerian PPA, Ratih Rachmawati, menyebut pengawasan sejak tingkat desa sangat krusial.

“Proses keberangkatan harus terkontrol agar calon PMI terhindar dari masalah hukum dan sosial di negara tujuan,” ujar Ratih Rachmawati.

Perlindungan PMI pun menyentuh aspek ketahanan keluarga. Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menilai perlindungan tidak boleh hanya menyasar pekerja, tetapi juga keluarga.

“Keluarga yang ditinggalkan perlu sistem dukungan agar tetap kuat dan berdaya,” tutup Agustinus Sirait.

Selain aspek hukum dan sosial, perlindungan PMI juga diperkuat dari sisi ideologis. KP2MI bersama Direktorat Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) bagi 545 calon PMI pada 12–14 dan 19 Agustus 2025. Program ini membekali calon pekerja dengan pemahaman kebangsaan, pencegahan radikalisme, hingga penguatan Empat Konsensus Dasar Bangsa. Di akhir kegiatan, para peserta mendeklarasikan diri sebagai Duta Pencegahan di negara tujuan.

Upaya ini menegaskan paradigma baru pemerintah dalam melindungi PMI, yakni perlindungan holistik mencakup hukum, sosial, psikologis, hingga ideologis. Dengan regulasi yang sedang dirancang, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta pembekalan wawasan kebangsaan, pekerja migran diharapkan dapat menjadi tidak hanya pahlawan devisa, tetapi juga duta bangsa yang menjaga nama baik Indonesia di mancanegara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.