Jakarta Pemerintah terus memperkuat pengawasan distribusi beras di berbagai daerah sebagai langkah strategis untuk mencegah peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta stakeholder terkait guna memastikan kualitas beras yang beredar di pasar tetap terjamin.
Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten, Rizky Puspitasari, menegaskan pengetatan distribusi dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi menyeluruh baik saat penyaluran maupun setelah distribusi selesai.
“Untuk pengawasan ada dinas sosial yang berkolaborasi dengan kami, yaitu TNI-Polri, terutama dari TNI ada Babinsa yang pada saat penyaluran stand by untuk memonitor kami menjalankan penyaluran,” ucap Rizky.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) yang telah mengerahkan tim khusus untuk mengawasi potensi beredarnya beras oplosan di pasar dan gudang distributor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel, Tarmin AB, menjelaskan bahwa tim gabungan ini diturunkan untuk melakukan pemantauan aktif di pasar tradisional, modern, dan gudang penyimpanan.
“Apabila ditemukan beras oplosan ini, maka kami akan menindak tegas dengan menyerahkan temuan ini ke kepolisian, karena sudah merupakan tindakan pidana,” ujarnya.
Meski hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus beras oplosan di wilayah Babel, Pemprov tetap mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli beras, khususnya terhadap perbedaan antara beras premium dan medium.
Ini harus kita antisipasi, jangan sampai masyarakat dirugikan oleh ulah oknum-oknum pedagang mengoplos beras untuk mendapatkan keuntungan besar, tambahnya.
Di Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi juga menyatakan komitmen kuat dalam mengantisipasi peredaran beras oplosan. Menyusul temuan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Nasional terkait beras bermasalah di beberapa daerah, Plt Sekda Kalteng yang juga Kepala Bapperida, Leonard S. Ampung, mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan pengawasan lapangan.
Kita akan investigasi dan juga akan melakukan tim-tim kita akan turun untuk melihat itu. Dengan stakeholder terkait tentunya, kata Leonard.
Leonard juga menyampaikan bahwa meski belum ditemukan laporan resmi mengenai beras oplosan di wilayah Kalimantan Tengah, langkah antisipatif tetap dilakukan secara aktif.
Kita akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Bulog, dan Satgas Pangan untuk memastikan distribusi pangan berjalan dengan lancar dan aman, tegasnya. *










![Jakarta - Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
"Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
"Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja"
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu. [**]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/Image-105-148x111.png)