Jakarta – Pemerintah terus mengawal kepatuhan platform digital terhadap implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) hingga Juni 2026. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), seluruh platform yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mengikuti proses penilaian mandiri atau self-assessment paling lambat 6 Juni 2026 sebagai bagian dari penguatan perlindungan anak di ruang digital.
“Jadi sekali lagi sampai Juni, platform punya waktu untuk melakukan self-assessment. Nanti kemudian Komdigi akan juga melihat apakah self-assessment yang dilakukan adalah betul atau tidak,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Ia menjelaskan, Kemenkomdigi akan memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh platform untuk melakukan self-assessment. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian risiko yang diajukan masing-masing platform.
Selain memperkuat perlindungan anak di ruang digital, pemerintah juga berharap PP TUNAS dapat mendorong peningkatan kualitas edukasi digital di Indonesia. Meutya menilai implementasi aturan tersebut akan semakin efektif apabila didukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terus menyosialisasikan Gerakan Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga atau Satu Jam-Ku sebagai upaya mengurangi kecanduan gawai pada anak.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan PP TUNAS mengatur sisi penyedia layanan digital, sementara penguatan ketahanan keluarga menjadi bagian penting dalam membangun budaya digital yang sehat.
“PP TUNAS berada di sisi penyedia, yaitu pihak yang menyediakan situs web dan berbagai platform digital. Namun setelah sisi penyedia diatur, bagaimana dengan masyarakatnya, keluarga dan anak-anaknya, ini juga harus kita garap, salah satu caranya melalui Gerakan Satu Jam-Ku,” ujarnya.
Implementasi PP TUNAS dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. Sinergi antara pemerintah, penyelenggara platform digital, sekolah, serta keluarga dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut agar anak-anak tidak hanya terlindungi dari risiko di ruang digital, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan produktif demi mendukung tumbuh kembang generasi masa depan. (*)














