Pemerintah Kawal Integritas Sistem Keuangan dari Pencucian Uang

oleh -7 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Puteri Maharani*

Dalam upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional, Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dan strategis untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat serta memperkuat benteng sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan, terutama dalam bentuk tindak pidana pencucian uang.

banner 336x280

Langkah ini merupakan wujud keseriusan negara dalam menutup celah kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan berkembang pesat. Dengan memanfaatkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK menunjukkan ketegasan yang dibarengi dengan perlindungan maksimal terhadap hak-hak nasabah. Rekening dormant yang selama ini pasif, terbukti menjadi sasaran empuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai aktivitas ilegal. Maka, penyisiran dan pemblokiran sementara ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah visioner dalam mewujudkan sistem keuangan yang sehat dan berdaya tahan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa rekening dormant dapat menjadi celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial. Dengan ditemukannya lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade, serta nilai dana mencapai Rp428,61 miliar, maka penyelamatan sistem dari potensi disalahgunakan merupakan tindakan yang tidak bisa ditunda. Pemerintah hadir sebagai pelindung kepentingan publik, menjaga agar sistem keuangan nasional tidak dikotori oleh aktivitas ilegal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengedepankan asas kehati-hatian dan perlindungan optimal kepada masyarakat. Seluruh dana nasabah tetap aman dan utuh, tanpa risiko kehilangan. Justru, dengan langkah penghentian sementara ini, nasabah mendapatkan informasi bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Bagi yang ingin mengaktifkan kembali rekening, PPATK menyediakan mekanisme mudah dan ramah pengguna melalui formulir daring yang telah disiapkan. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan berjalan seimbang antara perlindungan sistem dan kenyamanan nasabah.

PPATK juga memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan finansial pribadi. Nasabah dapat dengan mudah mengajukan klarifikasi kepada pihak bank atau langsung ke PPATK, sekaligus memastikan bahwa data mereka telah terverifikasi dan diperbarui. Proses ini menjadi bagian dari edukasi publik, mengajak masyarakat untuk sadar dan peduli terhadap pentingnya menjaga rekening pribadi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemerintah melalui PPATK tak hanya bertindak dalam lingkup nasional, namun juga mendukung strategi global dalam pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara. Rekening dormant yang dibiarkan aktif dalam jangka panjang tanpa pengawasan dapat menjadi jalur masuk aktivitas seperti penipuan digital, perdagangan narkotika, hingga pendanaan terorisme. Maka, langkah penghentian sementara adalah bagian dari sistem pencegahan terintegrasi yang menjadi rujukan global dalam tata kelola sektor keuangan.

Upaya penguatan ini turut diperkuat oleh sinergi antarlembaga negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperkuat sistem pengawasan perbankan dengan menginstruksikan kepada seluruh bank untuk melaksanakan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara ketat. Kolaborasi antara PPATK dan OJK menunjukkan harmonisasi kebijakan yang saling melengkapi demi membentengi sistem keuangan dari infiltrasi kejahatan terorganisir.

Lebih lanjut, kerja sama antara OJK dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam pertukaran data pemilik manfaat menjadi bukti lain dari komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan dan pemanfaatan data, pemerintah memastikan bahwa tidak ada ruang bagi identitas fiktif atau penyamaran kepemilikan dalam badan hukum yang beroperasi di Indonesia.

Implementasi kebijakan ini juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025–2026, yang diarahkan untuk menciptakan pemerintahan bersih dan sistem keuangan yang kredibel. Data dan informasi yang akurat menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan yang presisi dan berbasis risiko. Oleh karena itu, langkah-langkah yang dijalankan bukan hanya teknokratis, tetapi juga strategis dalam membentuk ekosistem keuangan yang tangguh dan modern.

Selain melindungi masyarakat secara langsung, kebijakan ini juga mendorong terciptanya ekosistem finansial yang sehat dan berkualitas. Dengan menutup celah penyimpangan, sektor perbankan Indonesia akan tumbuh lebih bersih, lebih transparan, dan lebih terpercaya. Investor, pelaku usaha, serta konsumen dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan rasa aman dan percaya penuh terhadap sistem perbankan nasional.

Sebagai ujung tombak dalam menjaga keuangan negara dari kejahatan terorganisir, PPATK terus bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif dan responsif. Teknologi informasi dimanfaatkan secara maksimal untuk mendeteksi, menganalisis, dan mengantisipasi potensi risiko yang berkembang. Pemerintah Indonesia secara aktif menunjukkan bahwa dalam era keterbukaan dan digitalisasi ini, pengawasan dan keamanan sistem keuangan adalah prioritas nasional.

Melalui serangkaian langkah progresif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh komponen masyarakat memiliki kepercayaan tinggi terhadap sektor jasa keuangan. Penataan ulang rekening dormant, penegakan prinsip kehati-hatian, serta integrasi data antarlembaga adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan bekerja untuk rakyat. Integritas sistem keuangan bukan sekadar jargon administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.

Dengan semangat kolaboratif, sinergi kebijakan, dan komitmen kuat terhadap pemberantasan kejahatan keuangan, Indonesia tengah menegaskan diri sebagai negara hukum yang modern, tegas, dan bertanggung jawab. Sistem keuangan yang bersih adalah pilar penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif—dan pemerintah berdiri di garda depan untuk menjaganya.

*Penulis merupakan Jurnalis Kebijakan Publik

[ed]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.