Pajak Digital Diterapkan, Pemerintah Jaga Kelangsungan Usaha UMKM

oleh -6 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Penerapan pajak digital menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara sekaligus membangun tata kelola ekonomi digital yang lebih tertib. Namun, kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu bentuk perlindungan nyata diberikan melalui pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun, sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

banner 336x280

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa optimalisasi pajak digital diperlukan agar aktivitas ekonomi yang selama ini belum terjangkau dapat masuk ke dalam sistem perpajakan. Dalam keterangannya pada Rapimnas Kadin 2026, ia menyoroti pemanfaatan teknologi untuk memperkuat penerimaan negara.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku 9 November berkaitan dengan transaksi digital luar negeri. PPN dalam skema tersebut dikenakan kepada konsumen yang memanfaatkan barang atau jasa digital, bukan kepada pedagang lokal semata-mata karena berjualan melalui marketplace.

“Yang akan dikenakan adalah konsumennya, bukan penjualnya. Ini dua hal yang berbeda,” kata Inge.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menegaskan pemungutan PPh melalui marketplace bukan pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme administrasi, dari sebelumnya dihitung dan dilaporkan sendiri oleh pedagang menjadi dibantu oleh platform yang ditunjuk.

“Bukan pajak baru, sebenarnya. Sebelumnya, wajib pajaknya adalah pedagang, bukan platform, sekarang dibantu ditarik oleh marketplace,” ujarnya.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui empat marketplace yang ditunjuk, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada, mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026. Bagi pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta, surat pernyataan menjadi syarat agar tidak dipungut. Batas omzet dihitung dari keseluruhan usaha, bukan tiap toko atau akun.

“Kalau mereka bikin pernyataan bahwa omzetnya belum sampai Rp500 juta, nggak akan ditarik. Suratnya itu bisa dilihat di FAQ DJP,” kata Budi.

Pemerintah juga mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen pada akun marketplace sesuai ketentuan. Dengan kepastian aturan, pendampingan, dan perlindungan bagi usaha kecil, transformasi perpajakan digital diharapkan memperkuat penerimaan negara tanpa menghambat UMKM tumbuh, berinovasi, dan menjadi penggerak ekonomi nasional.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.