Mendesak, Indonesia Perlu RUU Anti-Spionase Asing, Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pakar Hubungan Internasional yang juga Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono mengatakan Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase, karena posisinya strategis secara geografi. Kemudian strategis pula di dalam sumber kekayaan alam dan juga harus diingat proses-proses politik karena itu akan mempengaruhi kebijakan..

”Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU anti-spionase asing,” kata Edy saat menjadi narasumber dialog di salah satu stasiun TV swasta nasional di Jakarta, Selasa (03/11) petang.

banner 336x280

Menurutnya, sasaran spionase bermacam-macam, bisa perorangan yang kemudian bisa melalui blackmail dan bisa untuk mempengaruhi satu proses pembuatan kebijakan. Yang kedua, bisa juga rahasia-rahasia perekonomian. Rahasia-rahasia tentang sumber alam dan sebagainya.

”Itu luar biasa karena akan memberikan keuntungan yang strategis bagi mereka. Sasaran yang lain adalah bidang-bidang yang disebut critical area dan itu banyak sekali, ada pertahanan juga,” lanjutnya.

Akibat dari spionase itu sangat dalam. Ada penjatuhan rezim, pengurasan sumber alam dan sebagainya. Kalau nanti per sektor, itu dilihatnya sektoral saja, tidak ada analisis, kemudian tidak ada respon yang secara komprehensif menunjukkan ini ancaman terhadap negara.

”Ini ancaman terhadap kelangsungan hidup yang jauh lebih vital daripada sekedar sektor-sektor yang tersebar itu. Oleh karena itu, yang paling penting adalah segera ada RUU antispionase asing,” tegas Edy.

Di tempat yang sama, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan dalam konteks sekarang ini memang semakin kompleks. Artinya bukan lagi spionase konvensional, tapi sudah melibatkan teknologi. Dan kalau dulu kita melihat spionase itu mengumpulkan data-data yang sifatnya fisik, sekarang tidak seperti itu.

”Kecepatan mereka mengambil data, informasi itu tidak seperti dulu. Mereka menggunakan teknologi tercanggih, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik,” ujar Ardi.

Ditambahkan bahwa definisi spionase yang selama ini terkakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, artinya teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu sudah berubah.

”Nah, di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu. Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan bahwa sebetulnya sudah ada ranah untuk mengantisipasi spionase. Tinggal para pejabat, petugas terkait melaksanakan undang-undang ini. Jika berbicara apakah undang-undang anti-spionase ini diperlukan, maka kita buka dulu undang-undang yang sudah ada.

”Nah di sini kalau mau, menurut hemat saya ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, membuat RUU anti-spionase,” ucapnya. [*]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.