Oleh: Riska F. Rae*)
Perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai kemudahan dalam aktivitas masyarakat, mulai dari transaksi keuangan hingga komunikasi yang semakin cepat dan efisien. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya kejahatan digital, termasuk praktik judi daring yang memanfaatkan ruang siber dan sistem keuangan untuk memperluas jaringannya. Kondisi tersebut menjadikan pemberantasan judi daring bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, dan masa depan generasi bangsa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan pengawasan sektor perbankan menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi daring. Menurutnya, OJK terus mendorong seluruh perbankan menerapkan Enhanced Due Diligence terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring sekaligus memperkuat identifikasi dan verifikasi nasabah. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan mampu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan keuangan.
Koordinasi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta industri perbankan terus diperkuat agar informasi mengenai rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi daring dapat dibagikan secara cepat kepada seluruh bank. Melalui sistem yang terintegrasi, proses deteksi, pemantauan, hingga penutupan rekening dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga aliran dana yang menopang aktivitas perjudian dapat diputus. Menurutnya, pendekatan tersebut akan memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
OJK kini juga telah menutup puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring sebagai bagian dari komitmen memutus rantai transaksi ilegal. Selain itu, OJK tengah mengembangkan mekanisme daftar hitam bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan sistem keuangan sehingga akses terhadap layanan perbankan dapat dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening untuk berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mengatakan literasi digital dan literasi keuangan harus menjadi benteng utama masyarakat dalam menghadapi maraknya praktik judi daring dan pinjaman online ilegal. Menurutnya, perkembangan teknologi memang menghadirkan berbagai peluang, tetapi juga membuka ruang bagi kejahatan digital yang dapat merusak kondisi ekonomi, sosial, bahkan masa depan keluarga. Masyarakat perlu memiliki kemampuan memahami risiko layanan digital agar tidak mudah terjebak oleh tawaran keuntungan instan yang menyesatkan.
Anton mengatakan pemberantasan judi daring memerlukan sinergi antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat. Selain penguatan regulasi dan pengawasan, edukasi publik harus terus diperluas agar masyarakat mampu mengenali modus kejahatan digital serta mengambil keputusan keuangan secara bijaksana. Menurutnya, literasi yang baik akan membantu masyarakat membangun budaya digital yang sehat, produktif, dan bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti besarnya dampak sosial yang ditimbulkan oleh perjudian daring, mulai dari kerugian finansial, meningkatnya kriminalitas, gangguan kesehatan mental, hingga keretakan hubungan keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman judi daring tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan sosial secara lebih luas. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rusdi Ali Hanafia, mengatakan strategi pemberantasan judi daring yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital merupakan langkah yang tepat dan perlu mendapat dukungan semua pihak. Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum akan mempersempit ruang gerak pelaku karena tidak hanya memutus akses digital, tetapi juga mengawasi jalur transaksi keuangan. Ia menilai pendekatan lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Rusdi mengatakan pemuda memiliki tanggung jawab besar sebagai agen perubahan dalam membangun budaya digital yang sehat dan produktif. Generasi muda didorong memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kompetensi, mengembangkan kreativitas, serta menciptakan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, penggunaan teknologi secara positif akan menjadi benteng kuat dalam mencegah berkembangnya praktik perjudian daring di kalangan generasi produktif.
Pemberantasan judi daring merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan. Penguatan pengawasan sistem keuangan, peningkatan literasi digital dan keuangan, serta penegakan hukum yang tegas menjadi fondasi utama dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital. Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi kepemudaan, media, dan masyarakat, upaya melawan judi daring akan semakin efektif sehingga ketahanan sosial dapat terus terjaga, kepercayaan terhadap ekosistem digital semakin meningkat, dan masa depan generasi Indonesia terlindungi dari dampak destruktif praktik perjudian online.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan











