Legalisasi Tanah Lewat PTSL Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi

oleh -17 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat Indonesia melalui program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini tidak hanya menandai tertib administrasi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendorong pemerataan ekonomi, kepastian hukum, serta pemberdayaan masyarakat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan menegaskan bahwa PTSL bukan semata proses administratif. Tanah adalah hak dasar, dan ini berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, hingga investasi daerah

banner 336x280

“PTSL bukan sekadar mengukur dan memberi sertifikat, ini soal memberi kepastian, rasa aman, dan keadilan bagi warga. Ini bisa digunakan sebagai modal usaha, jaminan perbankan, atau dasar membangun kehidupan yang lebih baik,” kata Ossy.

Menurut Ossy, sinergi kuat antara BPN pusat dan daerah, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi penting guna meminmalisir konflik.

“Keberhasilan ini penting dalam mengurangi konflik agraria, memperkuat daya saing wilayah, serta membuka akses pembiayaan bagi warga,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, turut menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia menyebut bahwa legalisasi tanah adalah langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di daerah.

“Sertifikat ini bukan hanya kertas, tapi aset berharga yang bisa mendukung fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Tapi saya titip pesan kepada para penerima, jangan lupa bayar pajak,” ujar Vera.

Ketua Adjudikasi PTSL 2025, Mochamad Febryawan Jauhari menegaskan penyerahan ini adalah bentuk nyata perlindungan hukum dari negara kepada rakyat.

“Legalitas ini penting tidak hanya untuk keamanan hukum, tapi juga mendorong aktivitas ekonomi warga.” ucap Febryawan.

Saat ini, program PTSL telah menjangkau wilayah-wilayah terpencil. Seperti di Desa Long Sam, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sebanyak 226 sertifikat tanah diserahkan kepada warga oleh BPN Bulungan.

Melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, pelaku teknologi, dan masyarakat, PTSL telah menjelma sebagai program strategis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi fondasi pemerataan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.

Pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan persoalan kompleks seperti legalisasi lahan eks-bencana, tanah adat, dan eks-transmigrasi. Pendekatan yang diambil bukan hanya teknis, tapi juga berkeadilan dan kontekstual melalui kolaborasi erat dengan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lokal.

(*/rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.