Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Hingga akhir Juli 2025, program ini tercatat telah membiayai 137.015 unit rumah dengan total dana sebesar Rp17 triliun.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi luas antara pemerintah dan pemangku kepentingan di sektor pembiayaan dan properti.
Penyaluran ini dilakukan melalui kemitraan dengan 38 bank penyalur dan melibatkan 6.896 pengembang yang membangun rumah subsidi di 10.321 lokasi, ujar Heru.
Melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini, pemerintah memutuskan untuk menambah kuota KPR subsidi pada tahun 2025.
Heru menjelaskan bahwa target semula sebesar 220.000 unit kini ditingkatkan menjadi 350.000 unit.
Penyesuaian ini juga diiringi dengan dukungan anggaran yang memadai, yaitu sebesar Rp35,2 triliun, katanya.
Penambahan tersebut resmi tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan investasi pemerintah di sektor perumahan.
Heru juga menyoroti dampak nyata dari program ini dalam mengurangi angka backlog perumahan.
Ia menyebut, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), backlog kepemilikan rumah turun dari 12,71 juta unit pada 2021 menjadi 9,90 juta unit pada 2023.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menilai peningkatan kuota KPR subsidi sebagai langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada akses hunian, tetapi juga membuka peluang kerja luas.
Satu rumah subsidi itu melibatkan lima pekerja. Dengan target 350.000 rumah, ada lebih dari 1,6 juta orang yang terlibat langsung dalam proses pembangunan, ungkapnya.
Ia juga menekankan efek ekonomi berantai dari program ini terhadap UMKM, sektor logistik, dan industri bahan bangunan.
Kontribusi signifikan juga ditunjukkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang hingga pertengahan 2025 telah menyalurkan 97 persen dari total KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong pembiayaan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.
Peningkatan jumlah rumah subsidi yang disalurkan tidak hanya memperluas akses hunian terjangkau bagi MBR, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, ujar Hendy.
[edRW]









![Jakarta - Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
"Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
"Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja"
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu. [**]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/Image-105-148x111.png)
