Oleh: Agus Pakpahan
Pemerintah terus memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) sebagai infrastruktur strategis dalam mendukung distribusi pangan nasional. Selain diproyeksikan menjadi simpul penyaluran berbagai bantuan pemerintah, koperasi juga didorong menjadi bagian penting dalam ekosistem pangan melalui penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta penyerapan hasil panen petani.
Penguatan peran tersebut dilakukan melalui penyusunan regulasi operasional dan sinergi lintas kementerian serta lembaga agar koperasi memiliki mekanisme kerja yang terintegrasi dalam mendistribusikan bantuan pemerintah, menyalurkan barang bersubsidi, sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan operasional Kopdes/Kel Merah Putih. Regulasi tersebut disusun bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa untuk memastikan koperasi mampu menjalankan fungsi sebagai infrastruktur distribusi pemerintah hingga ke tingkat desa.
Menurut Zulkifli, penyelesaian regulasi menjadi prioritas agar seluruh program yang telah dirancang dapat segera diimplementasikan secara optimal. Ia menegaskan koperasi akan menjadi pintu utama penyaluran berbagai bantuan pemerintah, mulai dari bantuan pangan, minyak goreng, pupuk bersubsidi, hingga gas elpiji. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap distribusi bantuan dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran serta menjangkau masyarakat hingga pelosok desa.
Selain menjalankan fungsi distribusi, Kopdes/Kel Merah Putih juga dipersiapkan sebagai off-taker hasil pertanian dan perikanan. Kehadiran koperasi diharapkan mampu menyerap hasil panen petani maupun hasil tangkapan nelayan ketika harga pasar mengalami penurunan sehingga stabilitas harga tetap terjaga sekaligus melindungi pendapatan masyarakat.
Zulkifli menegaskan koperasi tidak dirancang sebagai toko serba ada, melainkan sebagai infrastruktur pemerintah yang menjalankan fungsi distribusi program negara sekaligus menjadi pembeli siaga bagi hasil produksi masyarakat. Pemerintah menargetkan sebanyak 35.872 unit Kopdes/Kel Merah Putih mulai beroperasi secara bertahap pada Agustus hingga September 2026 disertai penguatan kapasitas organisasi dan penempatan tenaga kerja di berbagai daerah.
Peran koperasi dalam ekosistem pangan juga mulai diperkuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui penyaluran beras program SPHP. Hingga 19 Juli 2026, realisasi penyaluran beras SPHP secara nasional telah mencapai 493.800 ton atau sekitar 59,6 persen dari target 828.000 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.440 ton telah disalurkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih sebagai bagian dari perluasan jaringan distribusi pangan pemerintah.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menjelaskan penguatan peran koperasi memiliki landasan hukum melalui Instruksi Presiden Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan efektif di lapangan sehingga koperasi benar-benar menjadi bagian dari ekosistem pangan nasional.
Ia menilai kesamaan pemahaman mengenai mekanisme kerja, pembagian peran, dan tata kelola antarlembaga menjadi faktor penting agar seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak dalam arah yang sama. Sarwo juga menyebut perkembangan kelembagaan Kopdes/Kel Merah Putih menunjukkan kesiapan yang semakin baik dalam mendukung distribusi pangan nasional.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) per 15 Juli 2026, sebanyak 83.382 koperasi telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, 79.707 koperasi telah memiliki akun SIMKOPDES, sedangkan 60.779 koperasi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting untuk memperluas peran koperasi sebagai jaringan distribusi pangan hingga ke berbagai daerah.
Dalam skema tersebut, Kopdes/Kel Merah Putih dipersiapkan sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan pangan, barang bersubsidi, hingga mendukung pelaksanaan operasi pasar. Pada saat yang sama, koperasi juga akan menjalankan fungsi sebagai off-taker hasil panen petani sehingga mampu menjaga harga gabah ketika berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Penguatan ekosistem pangan melalui Kopdes/Kel Merah Putih juga didukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan lembaganya siap mempercepat layanan perizinan obat dan makanan, memperkuat pendampingan pelaku UMKM, mengawasi mutu produk, serta memastikan ketersediaan obat bagi operasional apotek desa. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk yang dipasarkan melalui koperasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk yang aman dan bermutu.
Sinergi antara pemerintah, Bapanas, dan BPOM tersebut menunjukkan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya diposisikan sebagai saluran distribusi bantuan pemerintah, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem pangan nasional. Melalui penyaluran beras SPHP, penyerapan hasil panen petani, serta penguatan tata kelola distribusi hingga tingkat desa, koperasi diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus memperkuat kesejahteraan petani, UMKM, dan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Di sisi lain, keterlibatan Kopdes/Kel Merah Putih dalam penyaluran beras SPHP diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi pangan sehingga pasokan beras dapat lebih cepat menjangkau masyarakat. Dengan jaringan koperasi yang tersebar hingga tingkat desa, pemerintah memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menjaga ketersediaan pangan, mengendalikan gejolak harga, serta memperkuat pelaksanaan intervensi pasar ketika terjadi kenaikan harga di berbagai wilayah.
Ke depan, optimalisasi peran Kopdes/Kel Merah Putih dipandang menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem distribusi pangan yang lebih terintegrasi. Didukung regulasi yang kuat, kelembagaan koperasi yang semakin matang, serta sinergi lintas kementerian dan lembaga, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi penyalur program pemerintah, tetapi juga menjadi motor penguatan ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani, memperluas akses masyarakat terhadap pangan yang terjangkau, dan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
*) Pakar Ekonomi Pertanian












