Oleh: Dhita Karuniawati )*
Isu efisiensi anggaran negara selalu menjadi perhatian utama dalam setiap periode pemerintahan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan publik adalah fasilitas dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di antara berbagai fasilitas tersebut, penyediaan rumah dinas atau akomodasi menjadi topik perbincangan yang hangat. Pemerintah dan DPR kini membuat skema baru berupa kompensasi uang rumah bagi anggota DPR sebagai pengganti penyediaan rumah dinas. Gagasan ini dinilai sebagai salah satu solusi cerdas dalam upaya mengurangi beban anggaran sekaligus meningkatkan fleksibilitas bagi para wakil rakyat.
Pemberian kompensasi uang rumah dinilai lebih efisien dibandingkan membangun atau memelihara rumah dinas. Dengan skema ini, negara tidak lagi terbebani biaya jangka panjang berupa pemeliharaan dan penyediaan fasilitas tambahan. Sebaliknya, dana dialihkan dalam bentuk tunjangan uang rumah yang dapat digunakan anggota DPR sesuai kebutuhan masing-masing.
Skema ini juga memberikan keleluasaan bagi anggota DPR untuk memilih tempat tinggal yang strategis dan sesuai preferensi pribadi. Mereka yang memiliki rumah pribadi di Jakarta tidak lagi diwajibkan menempati rumah dinas, sehingga uang kompensasi bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain yang mendukung kinerja. Sementara bagi anggota DPR dari daerah, uang tunjangan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyewa tempat tinggal yang dekat dengan kompleks parlemen maupun fasilitas publik.
Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan yang nilainya sekitar Rp 50 juta. Ada sejumlah alasan mengapa anggota DPR mendapat tunjangan tersebut setiap bulan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar membenarkan anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan. Tunjangan ini diberikan karena anggota DPR pada periode 2024-2029 tidak mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Indra mengatakan kondisi rumah dinas DPR di Kalibata saat ini sudah tidak layak huni. Bangunan rumah sudah banyak yang mengalami kerusakan cukup parah dan sering bocor ketika hujan. Sebagai informasi, rumah dinas anggota DPR di Kalibata sudah dibangun sejak 1988. Artinya, rumah dinas tersebut kini usianya sudah 37 tahun.
Indra mengatakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR lebih efisien daripada harus merenovasi seluruh rumah dinas. Pemeliharaan rutin terhadap rumah dinas sudah tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat. Lahan di kompleks rumah dinas DPR juga terbatas. Dengan bertambahnya jumlah anggota DPR periode 2024-2029 daripada periode sebelumnya, maka tidak mungkin untuk membangun rumah baru.
Pemindahan ibu kota ke IKN juga menjadi pertimbangan DPR untuk merenovasi rumah dinas di Kalibata. Maka dari itu, pemberian tunjangan perumahan adalah bentuk kompensasi atas tidak disediakannya lagi RJA bagi para anggota DPR. Keputusan ini diberlakukan untuk Anggota DPR RI periode 2024-2029. Terkait besaran tunjangan, penetapannya dilakukan melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan.
Indra mengatakan usulan DPR telah disetujui oleh Kemenkeu pada Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp 50 jutaan setelah dipotong pajak. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya, yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI Jakarta.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengatakan tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara gaji pokok masih mengacu PP No 75 Tahun 2000. Mengacu pada PP tersebut, gaji Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesarRp 4.620.000 dan Anggota DPR: Rp 4.200.000.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan bahwa gaji pokok anggota DPR hanya sekitar Rp5 juta, sedangkan take home pay rata-rata mencapai Rp60 juta setelah digabungkan dengan berbagai tunjangan. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan anggota DPRD provinsi di Jawa yang pendapatan asli daerahnya tinggi, karena mereka bisa memperoleh lebih dari Rp70 juta per bulan.
Menurut Adies, tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta perbulan adalah wajar sebab tugas kenegaraan anggota DPR sangat banyak. Sementara terkait gaji, belum ada kenaikan selama 20 tahun yakni Rp 6-7 juta perbulan.
Adies mengatakan, angka Rp100 juta yang beredar di publik merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan, dan tambahan kompensasi rumah dinas. Kompensasi itu muncul setelah rumah dinas DPR dialihfungsikan oleh negara untuk keperluan lain.
Senada, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR, tidak perlu dibuat gaduh. Hal ini dinilai lebih hemat daripada anggaran perbaikan rumah jabatan anggota (RJA) yang ditetapkan di periode sebelumnya. DPR ingin menghindari pemborosan uang negara dengan memilih mendapatkan tunjangan rumah dinas.
Kompensasi tunjangan rumah dinas bagi anggota DPR RI menunjukkan bahwa negara serius dalam melakukan reformasi birokrasi dan efisiensi fiskal. Publik pun akan menilai bahwa DPR tidak hanya menuntut fasilitas, melainkan juga ikut serta dalam upaya menghemat anggaran negara demi kepentingan bersama.
Kompensasi uang rumah bagi anggota DPR dapat menjadi solusi cerdas dalam upaya efisiensi anggaran negara. Skema ini tidak hanya mengurangi beban biaya pemeliharaan rumah dinas, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi anggota DPR untuk memilih tempat tinggal sesuai kebutuhan. Lebih dari itu, kebijakan ini meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan membuka ruang bagi alokasi anggaran ke sektor-sektor yang lebih mendesak bagi masyarakat.
Tentu, penerapannya harus diiringi dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan perhitungan kompensasi yang rasional. Dengan langkah tepat, kebijakan ini bukan hanya menguntungkan DPR, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada publik bahwa efisiensi anggaran negara adalah prioritas bersama.
)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia