Komitmen Pemerintah Perangi Judi Daring Lewat Edukasi Pemanfaatan Bansos

oleh -3 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Arya Pradipta )*

Pemerintah kembali menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan produktif. Dalam penyaluran bansos untuk masyarakat Kabupaten Sidoarjo, pemerintah mengingatkan agar dana yang diberikan tidak dipakai untuk aktivitas yang merugikan, khususnya perjudian daring yang marak menjebak masyarakat.

banner 336x280

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menekankan bahwa tujuan utama bansos adalah membantu warga memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini diharapkan bisa menjadi penopang bagi keluarga prasejahtera agar terhindar dari jeratan utang, baik dari rentenir maupun pinjaman online yang kerap memberatkan. Oleh karena itu, pemanfaatan bansos untuk aktivitas tidak produktif seperti judi daring dinilai sangat bertentangan dengan tujuan awal penyaluran.

Pihak pemerintah menilai, praktik judi daring bukan hanya menggerus kondisi ekonomi rumah tangga, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius. Tidak sedikit kasus keluarga yang retak, bahkan anak-anak yang telantar, akibat salah satu anggota rumah tangga terjerat dalam lingkaran judi daring. Karena itu, peringatan keras disampaikan agar bansos benar-benar digunakan untuk kebutuhan hidup dan pengembangan usaha kecil.

Dalam penyaluran di Sidoarjo tersebut, pemerintah daerah menyalurkan dana sebesar Rp4,9 miliar. Anggaran ini berasal dari tiga sumber, yakni Dinas Sosial Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Usaha Milik Daerah. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa dukungan kebutuhan dasar, tetapi juga program pemberdayaan masyarakat agar warga memiliki daya tahan ekonomi lebih baik.

Penyaluran bansos di Sidoarjo menjadi titik ke-27 dari total 38 kabupaten/kota yang menjadi sasaran distribusi di Jawa Timur. Pemerintah berharap, bantuan yang disalurkan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat penerima, baik berupa bantuan kehidupan maupun pemberdayaan usaha.

Dari Dinas Sosial, bantuan terbagi dalam beberapa kategori. Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, misalnya, mengalokasikan dana sebesar Rp1,21 miliar untuk 608 keluarga penerima manfaat. Selain itu, ada pula program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) senilai Rp280 juta untuk 78 orang, serta bantuan langsung tunai bagi 1.057 buruh pabrik rokok senilai Rp1,39 miliar.

Tidak berhenti di sana, bantuan juga mencakup program Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) sebesar Rp3 juta per orang untuk 195 penerima. Bantuan operasional dan tali asih untuk pilar sosial diberikan kepada 114 orang dengan total Rp431 juta, sementara dukungan berupa alat bantu mobilitas lansia senilai Rp57 juta diberikan kepada 14 orang.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyalurkan Rp920 juta untuk sembilan Badan Usaha Milik Desa, Desa Berdaya, serta program Desa Jawa Timur Sejahtera. Adapun BUMD Jawa Timur menyalurkan zakat produktif sebesar Rp25 juta kepada 50 penerima manfaat. Seluruh bantuan tersebut ditujukan agar masyarakat memiliki modal dalam meningkatkan taraf hidupnya, khususnya melalui usaha kecil menengah yang lebih berdaya.

Pemerintah menekankan, bansos bukanlah sekadar bantuan sesaat, melainkan instrumen penting untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga. Dengan dukungan yang ada, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga bisa bangkit melalui kegiatan ekonomi produktif.

Peringatan pemerintah terkait pemanfaatan bansos secara bijak muncul seiring dengan gencarnya aparat kepolisian membongkar praktik judi daring di berbagai daerah. Belum lama ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan besar yang mengoptimalkan mesin pencari internet untuk mempromosikan situs judi daring.

Dalam konferensi pers di Bandung, aparat menjelaskan bahwa enam tersangka berhasil ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Karawang. Sindikat ini diketahui menjalankan operasi sejak 2023 dengan modus menggunakan teknik Search Engine Optimization (SEO) agar situs judi mereka muncul di halaman pertama pencarian internet.

Menurut aparat, para tersangka mengelola sebuah situs bernama Garuda Website yang mempromosikan lima situs judi daring. Keuntungan yang mereka peroleh dari setiap situs diperkirakan mencapai Rp10 hingga Rp15 juta per bulan. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 11 unit laptop, delapan ponsel, 59 kartu visa, rekening bank, uang tunai Rp7 juta, serta dua mobil. Total keuntungan jaringan ini selama dua tahun ditaksir mencapai Rp500 juta.

Lebih lanjut, penyidik menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran khusus, mulai dari pembuatan website, pengelolaan keuangan, hingga penulisan artikel untuk mengoptimalkan konten. Menariknya, beberapa situs yang dipromosikan berbasis di luar negeri, seperti Kamboja, sehingga menunjukkan adanya jaringan lintas negara dalam aktivitas perjudian daring.

Aparat kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri jaringan internasional yang beroperasi di Kanada. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs terkait, serta mengajukan pemblokiran sejumlah rekening yang digunakan sebagai tampungan transaksi.

Kepolisian menyoroti bahwa banyak masyarakat terlilit utang akibat terjebak judi daring. Hal ini dinilai sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Oleh sebab itu, langkah pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku teknis, tetapi juga diarahkan pada pemutusan aliran dana serta pemblokiran akses digital.

Pengungkapan jaringan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya ancaman judi daring terhadap masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah mengingatkan agar bansos yang disalurkan dengan susah payah dari anggaran negara tidak justru habis karena aktivitas ilegal tersebut.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari jeratan judi daring. Dengan pemanfaatan bansos secara tepat, masyarakat bisa meningkatkan taraf hidupnya. Pada saat yang sama, pemberantasan jaringan perjudian daring memastikan bahwa ruang digital tetap aman dari praktik-praktik merugikan.

Jika kedua upaya ini berjalan beriringan, maka tujuan pemberdayaan masyarakat akan tercapai, sekaligus menekan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan maraknya judi daring di tengah masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.