Jakarta – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur prosedural, legal, dan sesuai kompetensi. Pemerintah menempatkan pencegahan keberangkatan non-prosedural sebagai bagian penting untuk menekan risiko eksploitasi, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengatakan, sejak Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026, pemerintah telah mencegah 6.555 calon PMI yang berpotensi ditempatkan secara non-prosedural. Angka tersebut menunjukkan bahwa pelindungan tidak hanya dilakukan ketika masalah terjadi di negara tujuan, tetapi dimulai sejak tahap sebelum keberangkatan.
“Pelindungan PMI tidak dimulai ketika mereka sudah berada di luar negeri. Pelindungan dimulai sejak sebelum berangkat. Karena itu, kita terus memperkuat pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penempatan non-prosedural,” ujarnya.
Selain pencegahan, pemerintah juga memperkuat mekanisme penanganan bagi PMI yang telah menghadapi persoalan. Dalam dua tahun terakhir, KP2MI memfasilitasi kepulangan 43.671 PMI bermasalah dan 1.234 jenazah PMI dari berbagai negara penempatan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pelindungan dijalankan dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, penempatan, penanganan masalah, hingga kepulangan.
Penguatan pengawasan juga dilakukan terhadap perusahaan penempatan. Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar ketentuan dan tidak memenuhi hak pekerja migran. Kepatuhan terhadap prosedur sangat penting agar kontrak kerja, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta hak PMI dapat diverifikasi sejak awal
“Perusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu, sampai semua hak-hak dari pekerja migran dipenuhi,” ujar Guritno.
Pemerintah juga mempercepat pembaruan kerja sama penempatan dan pelindungan PMI dengan negara tujuan, termasuk Malaysia. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola penempatan melalui sistem digital terpusat sekaligus memperluas peluang kerja formal dan terampil.
Dengan pendekatan tersebut, pelindungan PMI pada dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tidak semata berorientasi pada penanganan kasus, tetapi membangun sistem pencegahan yang kuat. Masyarakat didorong memahami prosedur resmi, meningkatkan kompetensi, dan memastikan seluruh dokumen penempatan terpenuhi sebelum bekerja ke luar negeri. (*)











