Danantara Respon Cepat Arahan Presiden Prabowo Tingkatkan Tata Kelola BUMN

oleh -6 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Ardiansyah Gunawan

Danantara merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diwujudkan melalui penegasan kebijakan penghapusan tantiem bagi direksi maupun komisaris yang gagal membawa perusahaannya meraih keuntungan. Arahan Presiden tersebut dipandang sebagai komitmen kuat untuk menghentikan praktik insentif yang tidak adil serta menutup peluang penyalahgunaan dalam pengelolaan perusahaan negara.

banner 336x280

Dalam pidatonya terkait Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan, Prabowo menyoroti praktik tantiem yang selama ini diterima oleh jajaran komisaris maupun direksi. Menurutnya, praktik tersebut tidak masuk akal ketika sebuah perusahaan milik negara mencatat kerugian, namun para petinggi tetap menerima insentif bernilai fantastis.

Hal yang lebih menohok lagi, ia mencontohkan ada komisaris yang hanya hadir rapat sekali sebulan tetapi bisa mengantongi tantiem hingga puluhan miliar rupiah per tahun. Bagi Prabowo, kondisi semacam ini bukan hanya menyalahi logika sehat, tetapi juga merugikan rakyat karena dana yang seharusnya bisa masuk ke kas negara justru habis untuk pembayaran insentif.

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani sebenarnya telah mengambil langkah awal dengan menghapus tantiem bagi komisaris BUMN melalui Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Namun, Presiden kemudian memperluas arah kebijakan itu agar juga menyentuh jajaran direksi. Perintahnya jelas, jika perusahaan rugi maka direksi tidak perlu mendapat tantiem, dan jika untung maka keuntungan tersebut harus nyata dan bukan hasil rekayasa akuntansi. Dengan pernyataan tegas tersebut, terlihat adanya konsistensi dari Presiden untuk menghapus segala bentuk manipulasi keuntungan semu yang kerap terjadi di tubuh perusahaan pelat merah.

Prabowo menilai istilah tantiem sendiri hanyalah akal-akalan yang dibuat rumit dengan kata asing supaya masyarakat tidak memahami betul apa maksudnya. Ia bahkan menyatakan tidak masalah jika ada komisaris atau direksi yang keberatan, lebih baik mereka mundur daripada mempertahankan pola insentif yang tidak berpihak pada rakyat. Penegasan ini menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam menegakkan etika tata kelola BUMN.

Lebih jauh, Presiden menekankan bahwa potensi kekayaan negara yang dikelola BUMN begitu besar, namun hasil yang disumbangkan kepada kas negara masih jauh dari harapan. Ia memaparkan bahwa aset BUMN Indonesia nilainya lebih dari 1.000 triliun dolar AS, sehingga mestinya BUMN dapat memberikan setoran minimal 50 miliar dolar AS setiap tahun. Dengan jumlah sebesar itu, defisit APBN bisa ditutup tanpa harus menambah utang. Pernyataan ini bukan hanya kritik, tetapi sekaligus target realistis yang seharusnya bisa dicapai jika pengelolaan perusahaan negara dilakukan secara efisien dan profesional.

Dalam ukuran bisnis global, keberhasilan usaha biasa diukur dari return on asset sekitar 12 persen, dan Presiden menyebut target konservatif 5 persen saja sudah cukup untuk bangsa Indonesia. Artinya, dengan modal aset yang sangat besar, keuntungan yang dicapai seharusnya bisa berkali lipat dari kondisi saat ini. Dari sini jelas bahwa kebijakan penghapusan tantiem bukan tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk melakukan reformasi menyeluruh di tubuh BUMN.

Prabowo lalu menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membereskan BUMN, termasuk memangkas jumlah komisaris yang selama ini dinilai berlebihan. Menurutnya, komisaris paling banyak enam orang, bahkan bila perlu cukup empat atau lima saja agar lebih efisien. Kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan publik bahwa posisi komisaris kerap diperlakukan sebagai “kursi politik” yang tidak produktif.

Dari sisi Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penghapusan tantiem dan insentif bagi komisaris BUMN dan anak usaha adalah bagian dari upaya membenahi manajemen, keuangan, serta kepegawaian perusahaan pelat merah. Menurutnya, tugas utama komisaris adalah membenahi tiga aspek tersebut, bukan merencanakan bagaimana cara mendapatkan tantiem. Hal ini menegaskan bahwa arah kebijakan tidak sekadar mengurangi beban pengeluaran negara, tetapi juga menekankan kembali fungsi pengawasan komisaris agar benar-benar dijalankan sesuai mandat.

Instruksi untuk menghapus insentif komisaris dikeluarkan oleh Rosan Roeslani sebagai Chief Executive Officer Danantara Indonesia melalui surat resmi yang diteken pada 30 Juli 2025. Surat itu juga mengatur agar anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha tidak menerima insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang. Bagi dewan direksi, aturan tetap memungkinkan adanya insentif sepanjang didasarkan pada laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kinerja operasional berkelanjutan, bukan keuntungan semu dari transaksi non-operasional seperti revaluasi aset atau penjualan aset sekali waktu.

Rosan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh atas cara negara memberi insentif. Ia menekankan bahwa penghargaan kepada jajaran dewan komisaris harus sejalan dengan kontribusi nyata terhadap tata kelola BUMN. Ia juga memastikan kebijakan itu bukan pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance atau praktik tata kelola perusahaan terbaik di tingkat global. Menurutnya, komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai tanggung jawab dan kontribusinya, namun tidak lagi mendapatkan tambahan yang tidak mencerminkan hasil kerja nyata.

Pada akhirnya, langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tata kelola BUMN bukan semata soal pemangkasan tantiem atau insentif, melainkan penegasan arah baru manajemen kekayaan negara. Dengan begitu, mimpi untuk menjadikan BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional dan penyumbang besar bagi kesejahteraan rakyat bukanlah sesuatu yang mustahil. Kini saatnya kita mendukung reformasi ini demi masa depan ekonomi yang lebih adil, efisien, dan berdaulat.

Analis Kebijakan Politik – Fajar Institute for Political Studies

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.