Jakarta – Pemerintah terus berupaya memperkuat fondasi kesejahteraan sosial masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial yang adaptif terhadap perubahan zaman. Salah satu langkah terbarunya adalah menerapkan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi lebih produktif dan mandiri dalam jangka panjang.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan pengarahan dan penegasan kepada Program Keluarga Harapan (SDM PKH) bahwa mereka memiliki peran sentral sebagai agen perubahan sosial. Ia mengajak seluruh pendamping untuk melihat tugas mereka bukan sekadar sebagai pekerjaan administratif, melainkan misi kemanusiaan yang berdampak nyata.
“Saudara-saudaraku SDM PKH, kalian bukanlah sekadar petugas lapangan. Kalian adalah penjaga harapan. Kalian adalah sahabat bagi mereka yang terpinggirkan,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menyampaikan bahwa keberhasilan seorang pendamping bukan diukur dari banyaknya data yang dikumpulkan, tetapi dari jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil lulus atau graduasi dari ketergantungan pada bantuan sosial menjadi mandiri secara ekonomi.
Gus Ipul juga menekankan bahwa bantuan sosial bersifat sementara, terutama bagi KPM yang berada dalam usia produktif. Maka dari itu, pendamping harus menjadi jembatan menuju pemberdayaan ekonomi, melalui akses pelatihan, bantuan usaha, peningkatan kapasitas, hingga akses pasar.
“Pendamping PKH berperan sebagai fasilitator, motivator, edukator, pelatih, sekaligus pendamping sosial. Fungsi ini harus dijalankan dengan integritas tinggi,” ucapnya.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong KPM produktif untuk memanfaatkan bantuan sebagai modal awal membangun usaha mandiri atau memasuki dunia kerja. Dalam praktiknya, pelaksanaan aturan ini akan melibatkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta instansi lainnya. Tujuannya adalah menciptakan sinergi antara perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Pada kesempatan yang sama, Kemensos juga menandatangani nota kesepahaman dengan 16 perguruan tinggi di DIY untuk mempercepat penanganan kemiskinan melalui pemberdayaan sosial.
“Kolaborasi ini dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan melalui pemberdayaan sosial,” ujar Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Mira Riyati.
Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan kesiapan UGM melalui Fisipol dan Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat untuk segera merealisasikan program percepatan pengentasan kemiskinan di DIY.
“Semoga dengan sinergi yang telah dibangun dapat semakin memperkuat pengembangan kapasitas sumber daya manusia di negeri yang kita cintai,” kata Ova
*
[edRW]