Jakarta – Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan video dukungan dari Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan merupakan intervensi politik dan tidak melanggar hukum.
Menurut Ujang, Presiden Prabowo tidak mengintervensi baik secara politik maupun hukum.
Terkait video dukungan, tegas Ujang, bukan merupakan tindakan mengintervensi.
“Ya dalam konteks buat video saya rasa bukan intervensi dan juga tidak melanggar hukum yang berlaku”, ungkap Ujang di Jakarta.
Ujang menambahkan, video dukungan kepada Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah merupakan hak dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau ada video beredar memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi itu merupakan hak dari Presiden dan hak dari Prabowo. Karena kan boleh saja dukung mendukung. Presiden boleh berkampanye, asalkan mengikuti ketentuan dan UU yang berlaku,” pungkas Ujang.
Ujang mengingatkan, sejak awal sudah sangat jelas dan clear Partai Gerindra yang merupakan pimpinan Prabowo Subianto mendukung dan mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah.
Sementara itu, hal senada juga di sampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan. Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan tidak ada aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto untuk mengendorse calon di Pilkada 2024.
Hasan mengatakan, Presiden Prabowo saat ini juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah Ketua Umum Partai,” tegas Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Ujang menambahkan, video dukungan kepada Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah. merupakan hak dari Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan sebagai ketua umum partai, Presiden Prabowo juga telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon Kepala Daerah.
Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu, katanya.
Dia juga menegaskan bahwa calon kepala daerah yang sudah direkomendasikan oleh Partai maka sudah pasti didukung oleh Presiden Prabowo.
Di lain kesempatan, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan, tutup Sufmi.









![Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Ajakan itu diketahui dari unggahan video di akun Instagram Ahmad Luthfi, yang isinya dukungan Presiden Prabowo kepada dirinya. Video tersebut kemudian viral di sejumlah media dan menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah pihak menganggap bahwa Presiden Prabowo sudah mengintervensi Pilkada.
Terkait dengan ini, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai Ketua Umum Gerindra, sangat wajar jika Presiden Prabowo mengkampanyekan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi, Pak Prabowo menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," ujar Dasco, di Jakarta, Minggu (10/11).
Menurutnya, tidak ada larangan bagi Presiden sebagai pejabat negara untuk berkampanye. Presiden boleh berkampanye asal dalam status cuti kampanye ataupun berkampanye pada hari libur.
"Sesuai Pasal 58 UU 20/2023, sebagai pejabat negara, presiden boleh berkampanye dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur (Sabtu/Minggu) sesuai PKPU 13/2024," ucap Dasco.
Sementara itu, Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) menanggapi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Merupakan hal wajar jika calon kepala daerah mencari sesuatu untuk mendongkrak elektabilitasnya. Menurutnya, calon lain juga bisa meminta dukungan Prabowo.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah," kata Hasan, di Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam Pilkada Jateng 2024. Presiden Prabowo menilai keduanya memiliki pengalaman dan pengabdian yang panjang di Jateng serta keduanya akan mudah bekerja bersama dengan pemerintahan pusat. [*]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/dasco_2_1728450078-148x111.jpg)
