Jakarta – Para pejabat dan pengamat politik menilai Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan pada sejumlah pasangan calon dalam Pilkada 2024 bukan merupakan bentuk intervensi politik, melainkan hak politiknya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Sejumlah pihak menilai langkah Presiden ini berada dalam koridor hukum dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menguatkan pandangan bahwa keterlibatan Presiden Prabowo di Pilkada 2024 bukanlah bentuk intervensi.
“Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum,” kata Ujang.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, memang berhak memberikan dukungan politik pada calon-calon yang diusung partainya.
“Dukungan tersebut disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi di Pilkada 2024 Jawa Tengah,” tambahnya, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sah di bawah aturan yang berlaku.
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan dukungan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai, bukan sebagai Presiden.
“Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye,” tegas Dasco.
Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan bagi pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, yang juga menetapkan batasan dalam pemanfaatan fasilitas jabatan.
“Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada,” tambahnya.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, turut mendukung pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra memang berhak memberikan dukungan politik terhadap pasangan calon kepala daerah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan.
“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” jelas Hasan.
Menurutnya, hak politik Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sebagai intervensi terhadap proses Pilkada yang berjalan, karena partai-partai politik memang berperan aktif dalam mendukung calon yang diusungnya.
Hasan Nasbi menekankan pentingnya membedakan peran Presiden Prabowo sebagai Presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra dalam konteks Pilkada. Menurutnya, Presiden Prabowo telah menjaga batasan yang jelas antara jabatan pemerintahan dan keterlibatan politik dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai.
Para pakar menggarisbawahi bahwa keterlibatan Prabowo dalam Pilkada 2024 tidak serta-merta mengintervensi proses demokrasi, melainkan menunjukkan komitmennya terhadap hak politik yang dijalankan sesuai aturan.
Pernyataan senada datang dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, yang menekankan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menerima semua pihak yang ingin bekerja sama demi kepentingan bangsa, terlepas dari afiliasi politik.
“Presiden Prabowo sebagai pemimpin nasional akan menerima siapapun yang datang dengan niat untuk berdiskusi dan menjalin kerja sama dalam membangun bangsa,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo mendukung proses demokrasi yang sehat dan terbuka, tanpa berusaha mengarahkan hasil Pilkada tertentu. Dalam hal ini, keterlibatan Presiden Prabowo dinilai sebagai wujud hak politik yang sah dan tidak mengganggu independensi Pilkada.










![Jakarta - Presiden tetap memiliki hak untuk menyatakan dukungan kepada calon tertentu sepanjang sesuai aturan dan hukum yang berlaku (Ahmad Luthfi-Taj Yasin) dukungan tersebut dalam koridor sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menegaskan, dukungan tersebut sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung, haknya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah tidak hilang, meskipun sudah menjadi presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menyanmpaikan Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye.
"Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan.
Hal senada juga disampaikan oleh akademisi Al Azhar Ujang Komarudin.
"Sepanjang dilakukan dalam koridom sebagai ketua partai politik hal itu sah sah saja"
Lebih lanjut ia mengatakan kalau dilihat dalam video yang beredar, dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Prabowo berikan sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah, tidak intervensi dalam hal itu. [**]](https://gorontaloterkini.com/wp-content/uploads/2024/11/Image-105-148x111.png)