Penindakan Tambang Ilegal Wujud Kepedulian Pemerintah pada Lingkungan

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Aparat kepolisian di berbagai wilayah Indonesia semakin gencar menindak praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Langkah tegas ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pemodal, penadah, dan jaringan distribusi yang berada di balik kejahatan lingkungan tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini mengidentifikasi 17 terduga pelaku tambang emas ilegal di areal konsesi PT Kalla Arebamma, Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan mengungkap modus para pelaku yang memprovokasi masyarakat adat agar menolak perusahaan pemegang izin resmi, demi melindungi kegiatan tambang ilegal yang limbahnya telah mencemari lingkungan dan mematikan ternak warga.

banner 336x280

“Selain seluruh terduga pelaku illegal mining dan provokator unjuk rasa, kami akan kejar pemodal serta penadahnya. Para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 162 UU Minerba,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Di Kalimantan Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggerebek 26 titik tambang emas ilegal sejak awal tahun hingga awal Agustus 2025. Sebanyak 65 tersangka ditangkap, 33 kilogram emas disita, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang mengindikasikan aliran emas ilegal ke luar negeri.

“Kami menangani kasus dari hulu hingga hilir. Ini bukan lagi kejahatan skala kecil, tetapi sistematis dan mengancam lingkungan serta perekonomian daerah,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin.

Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa pemerintah melalui aparat penegak hukum memiliki komitmen kuat menjaga kelestarian lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan kejahatan ini.

“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Semua yang melanggar akan kami proses sesuai hukum,” tegas Burhanudin.

Di Bangka Barat (Babar), Polres Babar menindak penambangan timah ilegal di perairan laut Tembelok, Mentok, dan menetapkan empat tersangka. Lokasi tersebut bukan wilayah tambang, melainkan daerah tangkap ikan nelayan. Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan laut.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga daerah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengingatkan pemilik hak ulayat agar tidak memberikan izin untuk tambang ilegal dan mendorong regulasi pertambangan rakyat yang legal demi melindungi lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Polda Papua Barat memburu dua pemodal besar berinisial MS dan ES yang diduga mendanai tambang emas ilegal di Tanah Papua. Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penangkapan 20 penambang tanpa izin,” tuturnya.

(*/rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.