Pencabutan IUP Raja Ampat Bukti Keberpihakan Negara Jaga Warisan Alam

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Alfred Yikwa )*

Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen kuat dalam upaya untuk menjaga warisan ekologis Indonesia, salah satunya yakni melalui pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

banner 336x280

Keputusan tersebut bukan hanya sekadar menjadi langkah secara administratif belaka, melainkan juga representasi nyata dari adanya keberpihakan negara terhadap langkah perlindungan alam, ekosistem laut, dan masa depan generasi bangsa.

Langkah pencabutan ini menandai berjalannya transformasi paradigma pembangunan Indonesia menuju ke arah yang lebih berkelanjutan. Dalam konteks kebijakan sumber daya alam, keputusan tersebut mencerminkan bahwa keuntungan secara jangka pendek saja sudah tidak lagi menjadi prioritas tunggal bagi pemerintah.

Sebaliknya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kini mulai menjadikan kelestarian lingkungan sebagai landasan utama dalam menata arah pembangunan nasional, khususnya di wilayah-wilayah konservasi bernilai tinggi seperti Raja Ampat.

Dukungan atas keputusan strategis tersebut datang dari berbagai tokoh nasional. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memandang bahwa pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat menunjukkan keberanian politik dan kepemimpinan yang berpihak pada ekosistem dan masyarakat lokal. Ia menilai kawasan Raja Ampat memiliki nilai hayati yang tak tergantikan, sehingga keberadaannya harus dilindungi dari potensi eksploitasi yang tidak terkontrol.

Menurut Nurdin, kehadiran industri pertambangan di wilayah seperti Raja Ampat hanya memberikan manfaat sesaat, namun menimbulkan risiko jangka panjang terhadap keberlangsungan pariwisata dan kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, negara perlu mendorong pembangunan ekonomi berbasis komunitas lokal, seperti pengembangan ekonomi biru, pelestarian laut, dan wisata berbasis masyarakat.

Lebih lanjut, Nurdin menegaskan bahwa DPR akan mengawal proses legislasi dan pengawasan pasca pencabutan IUP. Ia menyebut perlunya revisi regulasi terkait izin tambang, agar tidak memberikan ruang kompromi terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam pandangannya, pengawasan juga harus mencakup aspek sosial dan budaya, sehingga tidak hanya melindungi alam tetapi juga mempertahankan identitas budaya masyarakat setempat.

Dalam kasus PT Gag Nikel yang izinnya masih dipertahankan, Nurdin menjelaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi di luar zona Geopark Global UNESCO dan telah menunjukkan kepatuhan terhadap kaidah tata kelola lingkungan.

Berdasarkan evaluasi Kementerian ESDM, PT Gag Nikel telah melakukan reklamasi terhadap lebih dari 130 hektare area tambang, melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai, menanam ratusan ribu pohon, serta melaksanakan konservasi terumbu karang. Namun demikian, ia tetap menuntut pengawasan berkala agar tidak terjadi penyimpangan di masa depan.

Pemerintah juga tidak menutup mata terhadap dinamika pariwisata di Raja Ampat. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa kementeriannya terus memantau situasi dan siap melakukan penyesuaian kebijakan demi memastikan masyarakat lokal tetap menjadi aktor utama dalam pariwisata berkelanjutan.

Meskipun dua titik wisata ditutup sementara untuk evaluasi, mayoritas destinasi unggulan seperti Cape Kri, Manta Point, dan Blue Magic tetap dibuka dan terus menjadi andalan ekonomi warga setempat.

Widiyanti juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk kerja sama erat antara Kementerian Pariwisata, TNI–Polri, tokoh adat, dan pemerintah daerah, dalam menjaga stabilitas kawasan dan mencegah konflik sosial. Ia memproyeksikan Raja Ampat sebagai model nasional untuk pengelolaan destinasi wisata yang harmonis antara pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota DPR RI, Aprozi Alam. Ia menyebut keputusan pencabutan IUP sebagai pesan tegas negara bahwa eksploitasi alam tanpa kontrol bukanlah jalan yang akan ditempuh Indonesia. Ia menilai, keputusan ini menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan hak-hak masyarakat adat.

Aprozi juga menyerukan penataan ulang regulasi pertambangan secara menyeluruh agar lebih akuntabel dan sesuai dengan visi pembangunan berkelanjutan. Dalam pandangannya, eksploitasi sumber daya alam harus tunduk pada kepentingan jangka panjang bangsa dan selaras dengan prinsip perlindungan ekologis.

Pemerintah, melalui keputusan strategis ini, juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Tanggapan terhadap berbagai informasi simpang siur yang beredar di media sosial dilakukan secara terstruktur, termasuk dengan penayangan dokumentasi visual terbaru dari kawasan Pulau Gag untuk menjernihkan persepsi publik.

Sebagai negara dengan kekayaan biodiversitas tertinggi di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan geopolitik untuk menjadi pelopor pelestarian lingkungan global. Langkah tegas Presiden Prabowo dalam mencabut IUP di Raja Ampat seharusnya menjadi preseden dalam setiap kebijakan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan ekosistem bernilai tinggi.

Pencabutan IUP di Raja Ampat bukan hanya soal lingkungan, melainkan juga tentang keadilan sosial, pengakuan hak masyarakat adat, serta upaya mewariskan bumi yang layak huni kepada generasi mendatang. Keputusan tersebut menggambarkan arah baru dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia—lebih bijak, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan parlemen, masyarakat sipil, dan komunitas lokal, momentum ini dapat menjadi pijakan awal bagi pembenahan sistemik dalam industri ekstraktif di Tanah Air. Negara telah menunjukkan keberpihakan yang nyata. Saatnya semua pihak bersinergi untuk menjaga dan merawat warisan alam yang tak ternilai seperti Raja Ampat. (*)

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Surabaya

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.