Jakarta – Pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, menyusul pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan tetap berada di garis terdepan dalam upaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan sikap Presiden Prabowo terhadap penegakan hukum sangat jelas sejak awal. Menurutnya, komitmen untuk memberantas korupsi telah menjadi salah satu fokus utama kepemimpinan Presiden.
“Sangat clear soal hukum. Beliau dari awal sebelum menjadi presiden clear, beliau akan memimpin di garis terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Supratman.
Penegasan ini sekaligus menepis kekhawatiran publik bahwa pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Pemerintah menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.
Dukungan terhadap komitmen Presiden juga datang dari kalangan politik. Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden Prabowo. Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menegaskan pihaknya menyambut baik sikap pemerintah yang konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“PKS mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi. Ini menjadi harapan bersama agar bangsa Indonesia semakin bersih dari praktik korupsi yang merugikan rakyat,” kata Almuzzammil.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memberikan penjelasan terkait dasar pembebasan bersyarat Setya Novanto. Menurutnya, langkah tersebut bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” jelas Agus.
Agus menambahkan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pengabaian terhadap semangat pemberantasan korupsi.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama. Presiden Prabowo telah berulang kali menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di era pemerintahannya. Ke depan, strategi pemberantasan korupsi akan diperkuat melalui sinergi lintas lembaga, mulai dari penegakan hukum, pengawasan anggaran, hingga digitalisasi sistem pemerintahan.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak mengurangi komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi. Justru, momentum ini diharapkan memperkuat kesadaran bersama bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, konsisten, dan menyeluruh.
Pemerintah berharap dukungan masyarakat dan semua elemen bangsa dapat menjadi energi positif dalam menjaga integritas, sehingga Indonesia mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (*)
[ed]