Jakarta — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa proses transfer data pribadi warga negara ke Amerika Serikat akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tetap menjaga kedaulatan hukum nasional. Komitmen ini disampaikan seiring dengan finalisasi kesepakatan dagang antara kedua negara yang mencantumkan isu penting terkait lalu lintas data digital lintas negara.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah tidak akan melakukan transfer data secara sembarangan. Semua tahapan dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal, demi melindungi hak-hak individu serta kepentingan nasional.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Meutya.
Meutya menjelaskan, kesepakatan perdagangan ini bukan bentuk penyerahan bebas data pribadi, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur. Tujuannya untuk menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan teknologi asal AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” jelasnya.
Ditambahkannya, transfer data lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum, seperti penggunaan platform digital, transaksi daring, serta keperluan riset dan inovasi.
“Semua pengaliran data tetap dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia. Landasan hukum dari proses ini mengacu pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menambahkan bahwa kerja sama ini hanya mencakup pertukaran data, bukan pengelolaan oleh pihak luar.
“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” ucap Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan pertukaran data ini bersifat komersial, seperti untuk pengadaan barang atau jasa yang memerlukan keamanan tinggi, tanpa memberikan hak pengelolaan data kepada negara asing.
“Tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang cermat dan regulasi yang ketat, pemerintah berharap kerja sama ini dapat mendukung dinamika ekonomi digital nasional tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan dan perlindungan hak warga negara.-
[edRW]