Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Narasi Kriminalisasi Terkait Vonis Tom Lembong

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus korupsi impor gula. Putusan ini memicu perdebatan publik, termasuk narasi-narasi di media sosial yang menuding adanya kriminalisasi terhadap tokoh tersebut. Namun sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa vonis tersebut telah melalui proses hukum yang sah dan berbasis bukti kuat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albertus Aries, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi sesat yang berkembang. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong berdiri atas dasar fakta, bukan opini.

banner 336x280

“Penegakan hukum tidak bisa dipahami sebagai kriminalisasi hanya karena melibatkan pejabat publik. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum adalah konsekuensi yang wajar,” ujar Albertus Aries.

Menurutnya, Tom Lembong telah dinilai melanggar aturan secara substansial, termasuk memberikan izin impor tanpa rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Karena itu, proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari fungsi kontrol negara.

Direktur Eksekutif LEMKAPI, Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

“Putusan hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti secara menyeluruh. Tidak ada yang melampaui atau mengabaikan aspek hukum,” tegas Edi Saputra Hasibuan.

Ia juga menambahkan bahwa narasi kriminalisasi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Menurutnya, masyarakat perlu lebih selektif dan rasional dalam menyerap informasi agar tidak terbawa pada simpati pribadi yang menyesatkan arah pemahaman hukum.

Kasus ini menjadi cermin bahwa supremasi hukum masih berjalan di Indonesia. Dalam sistem demokrasi, tidak ada individu yang kebal hukum. Setiap proses peradilan yang sah harus didukung dengan sikap dewasa dan berpikir jernih. Mengedepankan bukti, bukan opini, adalah cara terbaik menjaga marwah hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.