Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang tengah diselidiki oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan kasus penyiraman air keras yang dilakukan anggota TNI ke aktivis KontraS Andrie Yunus harus diselesaikan lewat peradilan militer.
“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” kata Frans.
Frans menambahkan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer menegaskan setiap pelanggaran hukum oleh prajurit diproses melalui mekanisme hukum militer, baik untuk tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI serta UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang mengatur secara komprehensif mekanisme penegakan hukum di lingkungan militer.
“Puspom TNI sampaikan oknum pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka secara hukum sudah sangat jelas bahwa proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujar Frans.
Frans pun meyakini, melalui mekanisme peradilan militer, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan berjalan maksimal, adil dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan proses hukum penyiraman air keras terus berjalan.
“Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY (Andrie Yunus) sedang berjalan,” jelas Aulia.
Ia menegaskan bahwa TNI tidak akan menoleransi perbuatan pelanggaran hukum atau tindak pidana yang dilakukan prajurit. Dia menyebut institusi TNI akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan,” tegas Aulia.
Dengan landasan hukum yang jelas dan komitmen penegakan disiplin, proses penanganan perkara ini diharapkan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Penilaian pakar hukum terhadap upaya TNI dalam menangani kasus ini secara terbuka dan adil turut memperkuat keyakinan bahwa proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.












