Pasca Perayaan Kemerdekaan, Stop Penyalahgunaan Simbol Non-Nasional

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia masih menyisakan sorotan publik. Di tengah gegap gempita perayaan, muncul fenomena pengibaran bendera bajak laut bergambar tengkorak yang sempat viral di media sosial.

Tindakan itu bahkan dilakukan berdampingan, dan dalam beberapa kasus, menggantikan posisi Bendera Merah Putih.

banner 336x280

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan luas karena dianggap berpotensi mengikis pemahaman generasi muda terhadap makna simbol kenegaraan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesakralan HUT RI dengan tidak mencampuradukkan simbol hiburan dan simbol negara.

“Ini bukan persoalan membenci budaya luar. Ini soal menempatkan simbol pada tempatnya,” ujar Idrus.

Menurutnya, kreativitas anak muda memang penting, tetapi tidak boleh melampaui batas hingga menodai identitas bangsa.

“Kalau dipakai di event cosplay atau komunitas, silakan. Tapi kalau sudah menggantikan posisi Merah Putih di bulan Agustus, itu bukan hanya soal ekspresi, tapi sudah mengaburkan identitas nasional kita,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Pasbata Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, ikut mengecam keras aksi pemasangan bendera Bajak Laut di bawah Merah Putih.

Ia menilai hal tersebut bukan sekadar kecerobohan, melainkan pelecehan terhadap simbol negara.

“Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan. Mengibarkan simbol hiburan di bawahnya, apalagi di momen kemerdekaan, jelas tidak pantas. Ini bukan soal estetika, tapi soal marwah bangsa,” tegas Budiyanto.

Sementara itu, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Romo Haryatmoko, memandang fenomena ini juga mencerminkan ekspresi keresahan generasi muda melalui budaya populer.

“Fiksi seperti One Piece bukan sekadar hiburan. Bagi penggemarnya, ini adalah narasi tentang perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang menindas,” jelasnya.

Meski memahami konteks tersebut, Romo mengingatkan pentingnya menghormati simbol negara.

“Bendera Merah Putih adalah simbol sakral. Jika ada yang mengibarkan bendera lain pada momen kemerdekaan, banyak pihak bisa menganggapnya sebagai penodaan, bukan hanya ekspresi pribadi,” kata Romo.

Ia menegaskan, penghinaan terhadap simbol negara bisa berujung pada proses hukum, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 maupun KUHP baru, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

“Ketentuan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi untuk menjaga kehormatan simbol negara yang diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan,” ujarnya.*

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.