JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memastikan rencana penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang. Namun, penyesuaian tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat.
“Kalau dilakukan sekaligus tentu risikonya tinggi. Dengan bertahap, kami berharap penyesuaian lebih terukur dan bisa diterima masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, langkah ini diambil demi menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama lebih dari satu dekade telah menjadi penopang layanan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia.
“Kebijakan penyesuaian bukan semata persoalan angka iuran, melainkan menjaga keseimbangan tanggung jawab antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Dengan pendekatan bertahap dan adanya subsidi bagi kelompok rentan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan layanan kesehatan tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.
“Dengan tata kelola yang rapi dan koordinasi yang kuat, program JKN akan terus berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan seluruh rakyat,” tambahnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyebut pihaknya telah menyiapkan kalkulasi atas skenario kenaikan iuran. Namun, ia menegaskan bahwa rincian besaran iuran masih dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.
“Kami menunggu keputusan final pemerintah, semua sedang dikaji agar tidak menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menilai kebijakan ini sudah mendesak. Ia menyoroti fakta bahwa selama lima tahun terakhir, sejak 2020, iuran BPJS Kesehatan tidak pernah disesuaikan, padahal biaya kesehatan masyarakat meningkat rata-rata 15 persen per tahun.
“Kalau inflasi naik 15 persen, sementara iuran tidak berubah selama lima tahun, jelas tidak sehat untuk keberlanjutan program,” ungkap Budi.
Budi juga menyebutkan bahwa belanja kesehatan nasional terus meningkat, bahkan melampaui pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada 2023, belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun, naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya, sementara pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) hanya sekitar 5 persen. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan risiko ketidakseimbangan jangka panjang.
Rencana kenaikan iuran BPJS telah masuk dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah menilai, skema pembiayaan komprehensif dibutuhkan untuk menjaga kas negara tetap sehat dan memastikan program JKN terus berjalan sesuai mandat.
(*/rls)